Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Minggu, 02 September 2018 | 06:00 WIB
Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara
Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi (tengah) menunjukkan surat berisi kesepakatan dan tanda tangan para ketua umum parpol pengusung, usai mengumumkan cawapresnya menuju Pilpres 2019, di Jakarta, Kamis (9/8/2018). [Antara/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal, keputusan Bawaslu itu bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak. Presiden Jokowi hanya menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga negara yang bersifat independen.

Sehingga menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan sebuah keputusan tanpa harus mengikuti PKPU.

"Bawaslu punya kewenangan sendiri-sendiri," kata Presiden Jokowi di Hotel Mercure, kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018).

Hal itu pun berlaku kepada KPU yang juga merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Serupa dengan Bawaslu, KPU pun memiliki kewenangan terkait menentukan aturan.

"PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen," ujarnya.

Untuk diketahui, Bawaslu meloloskan lima mantan napi sebagai bacaleg di Pemilihan Legislatif 2019. Pelolosan itu berdasarkan putusan di sidang judikasi di beberapa daerah yang menurut Bawaslu sudah sesuai aturan.

Keputusan Bawaslu berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Pemilu yang menyebut mantan narapidana korupsi boleh maju sebagai caleg asalkan dirinya mempublikasikan statusnya tersebut kepada publik.

Keputusan Bawaslu banyak mendapatkan kritikan. Hal itu disebabkan oleh adanya pasal PKPU Bab II pasal 4 ayat 3 yang berbunyi dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, keputusan lolos tidaknya seseorang menjadi bacaleg tercantum dalam Pasal 20 PKPU ayat (2) Tahun 2018 yang berbunyi 'Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kader Demokrat Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin, Ketum Nasdem : Bagus

Kader Demokrat Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin, Ketum Nasdem : Bagus

News | Minggu, 02 September 2018 | 05:49 WIB

Kata Jokowi soal Pengadangan Gerakan #2019GantiPresiden

Kata Jokowi soal Pengadangan Gerakan #2019GantiPresiden

News | Minggu, 02 September 2018 | 03:04 WIB

Tanggapi Kritik Prabowo, Surya Paloh : Jokowi Harus Banyak Senyum

Tanggapi Kritik Prabowo, Surya Paloh : Jokowi Harus Banyak Senyum

News | Sabtu, 01 September 2018 | 23:09 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 08:31 WIB

Harga Minyak Dunia Perlahan Turun, Tapi Konsisten di Angka 100 Dolar AS

Harga Minyak Dunia Perlahan Turun, Tapi Konsisten di Angka 100 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:30 WIB

Pasar Kolombo Sleman Uji Coba Belanja Online, Sembako hingga Sayuran Diantar ke Rumah

Pasar Kolombo Sleman Uji Coba Belanja Online, Sembako hingga Sayuran Diantar ke Rumah

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 08:23 WIB

HUT ke-28 PAN Digelar Malam Ini di JCC, Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Hadir

HUT ke-28 PAN Digelar Malam Ini di JCC, Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Hadir

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:18 WIB

Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan

Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 08:12 WIB

Bahlil Diperintahkan Prabowo Siapkan Peta Jalan Mandatori E50

Bahlil Diperintahkan Prabowo Siapkan Peta Jalan Mandatori E50

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:11 WIB

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:09 WIB

Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja

Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 08:06 WIB

5 Zodiak dengan Ramalan Bagus pada Hari Ini 18 September 2026

5 Zodiak dengan Ramalan Bagus pada Hari Ini 18 September 2026

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Sore Ini, Waspada Saat Jam Pulang Kerja

Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Sore Ini, Waspada Saat Jam Pulang Kerja

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:02 WIB

×