Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal, keputusan Bawaslu itu bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak. Presiden Jokowi hanya menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga negara yang bersifat independen.
Sehingga menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan sebuah keputusan tanpa harus mengikuti PKPU.
"Bawaslu punya kewenangan sendiri-sendiri," kata Presiden Jokowi di Hotel Mercure, kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018).
Hal itu pun berlaku kepada KPU yang juga merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Serupa dengan Bawaslu, KPU pun memiliki kewenangan terkait menentukan aturan.
"PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen," ujarnya.
Untuk diketahui, Bawaslu meloloskan lima mantan napi sebagai bacaleg di Pemilihan Legislatif 2019. Pelolosan itu berdasarkan putusan di sidang judikasi di beberapa daerah yang menurut Bawaslu sudah sesuai aturan.
Keputusan Bawaslu berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Pemilu yang menyebut mantan narapidana korupsi boleh maju sebagai caleg asalkan dirinya mempublikasikan statusnya tersebut kepada publik.
Keputusan Bawaslu banyak mendapatkan kritikan. Hal itu disebabkan oleh adanya pasal PKPU Bab II pasal 4 ayat 3 yang berbunyi dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Selain itu, keputusan lolos tidaknya seseorang menjadi bacaleg tercantum dalam Pasal 20 PKPU ayat (2) Tahun 2018 yang berbunyi 'Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.