Soal Caleg Mantan Koruptor, Bawaslu: Putusan MA Jadi Jalan Tengah

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 03 September 2018 | 14:49 WIB
Soal Caleg Mantan Koruptor, Bawaslu: Putusan MA Jadi Jalan Tengah
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan putusan MA akan menjadi jalan tengah terkait masalah mantan napi koruptor dilarang jadi caleg. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi jalan tengah atas perbedaan pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait polemik bakal calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan narapidana atau napi korupsi yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, putusan MA terkait gugatan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 akan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu mengatur larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggola legislatif.

"Ada jalan tengah yaitu menunggu putusan MA. Kalau ada putusan MA, Bawaslu langsung koreksi. Kalau penerapan kita salah, kita langsung koreksi," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, kendati dinilai dapat mengganggu proses penetapan bacaleg, putusan MA merupakan salah satu cara untuk meredam perbedaan pandangan tersebut. Ia memastikan, Bawaslu tetap akan mengikuti hasil putusan MA nantinya.

Selain itu, Rahmat juga berharap polemik tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Serta menghormati hak konstitusional warga negara.

"Pasti ada gangguan tahapan, tapi kami tidak mengancam ada gangguan tahapan," ucapnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.

Menanggapi putusan Bawaslu itu, KPU telah menginstruksikan kepada seluruh KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu tersebut.

Ketua KPU, Arief Budiman meminta KPUD kabupaten/kota tetap berpegang pada Peratuan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

baca juga

"Kami sudah mengirim surat ke daerah (KPUD) bahwa kalau ada keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor karena Alasan HAM

Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor karena Alasan HAM

News | Senin, 03 September 2018 | 14:46 WIB

Wapres JK: Zaman Soeharto, Anggota DPR Dibilang Tukang Catut

Wapres JK: Zaman Soeharto, Anggota DPR Dibilang Tukang Catut

News | Senin, 03 September 2018 | 14:01 WIB

KPU Minta KPUD Tunda Putusan Eks Koruptor Lolos Bacaleg

KPU Minta KPUD Tunda Putusan Eks Koruptor Lolos Bacaleg

News | Senin, 03 September 2018 | 12:51 WIB

KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi

KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi

News | Senin, 03 September 2018 | 10:59 WIB

Paskalis Dirampok dan Diculik saat Datang ke KPU Pusat

Paskalis Dirampok dan Diculik saat Datang ke KPU Pusat

News | Minggu, 02 September 2018 | 18:22 WIB

Terkini

0819 Nomor Apa? Panduan Lengkap Mengenal Provider di Balik Awalan Ini

0819 Nomor Apa? Panduan Lengkap Mengenal Provider di Balik Awalan Ini

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 18:20 WIB

Setrika Cosmos Ada Model Apa Saja? Ini 11 Pilihan dengan Daya 400 Watt

Setrika Cosmos Ada Model Apa Saja? Ini 11 Pilihan dengan Daya 400 Watt

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:20 WIB

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 18:19 WIB

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 18:16 WIB

Prabowo Minta Segera Tuntaskan IEU-CEPA

Prabowo Minta Segera Tuntaskan IEU-CEPA

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:14 WIB

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

Menkeu Suahasil Mau Bersih-bersih Bea Cukai, Minta Integritas hingga Tak Persulit Impor

Menkeu Suahasil Mau Bersih-bersih Bea Cukai, Minta Integritas hingga Tak Persulit Impor

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP

Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Strategi Gaikindo Dongkrak Penjualan Mobil Akhir Tahun Lewat GAW 2026

Strategi Gaikindo Dongkrak Penjualan Mobil Akhir Tahun Lewat GAW 2026

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

×