Array

Soal Caleg Mantan Koruptor, Bawaslu: Putusan MA Jadi Jalan Tengah

Senin, 03 September 2018 | 14:49 WIB
Soal Caleg Mantan Koruptor, Bawaslu: Putusan MA Jadi Jalan Tengah
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan putusan MA akan menjadi jalan tengah terkait masalah mantan napi koruptor dilarang jadi caleg. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi jalan tengah atas perbedaan pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait polemik bakal calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan narapidana atau napi korupsi yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, putusan MA terkait gugatan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 akan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu mengatur larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggola legislatif.

"Ada jalan tengah yaitu menunggu putusan MA. Kalau ada putusan MA, Bawaslu langsung koreksi. Kalau penerapan kita salah, kita langsung koreksi," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, kendati dinilai dapat mengganggu proses penetapan bacaleg, putusan MA merupakan salah satu cara untuk meredam perbedaan pandangan tersebut. Ia memastikan, Bawaslu tetap akan mengikuti hasil putusan MA nantinya.

Selain itu, Rahmat juga berharap polemik tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Serta menghormati hak konstitusional warga negara.

"Pasti ada gangguan tahapan, tapi kami tidak mengancam ada gangguan tahapan," ucapnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.

Menanggapi putusan Bawaslu itu, KPU telah menginstruksikan kepada seluruh KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu tersebut.

Ketua KPU, Arief Budiman meminta KPUD kabupaten/kota tetap berpegang pada Peratuan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Baca Juga: Bos JD.com Ditahan di AS, Dituding Lakukan Kejahatan Seksual

"Kami sudah mengirim surat ke daerah (KPUD) bahwa kalau ada keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI