Array

KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Senin, 03 September 2018 | 10:59 WIB
KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengintruksikan agar KPU di daerah atau KPUD melakukan penundaan terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana atau napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2019. Penundaan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada KPUD kabupaten/kota.

Dalam surat edaran tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, pencalonan pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan Peratuaran KPU Nomer 20 Tahun 2018 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara untuk menghadapi putusan Bawaslu terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, KPU RI meminta KPUD Kabupaten/Kota untuk tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

"KPU Kabupaten/Kota tetap memedomani ketentuan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomer 14 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum dalam proses pencalonan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," tulis Arief dalam surat edaran nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018, yang diterima Suara.com, Senin (3/9/2018).

Selain itu, dalam surat edaran tersebut KPU RI juga mengimbau kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk menunda putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung (MA). Sebab menurutnya, hingga saat ini PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 masih berlaku dan belum ada putusan kekuatan hukum tetap yang menyatkan kedua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berdasarkam penjelasan tersebut, diminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung," terangnya.

Terkait hal itu, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, surat edaran tersebut telah diedarkan kepada KPUD Kabupaten/Kota sejak Jumat (31/8/2018). Menurutnya dengan adanya surat edaran tersebut, KPUD Kabupaten/Kota diminta untuk satu suara dalam menyikapi putusan Bawaslu.

"SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus," kata Ilham saat dikonfirmasi wartawan Senin (3/9/2018).

Baca Juga: Jenderal Perempuan Pimpin Upacara HUT Polwan di Monas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI