KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 03 September 2018 | 10:59 WIB
KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengintruksikan agar KPU di daerah atau KPUD melakukan penundaan terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana atau napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2019. Penundaan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada KPUD kabupaten/kota.

Dalam surat edaran tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, pencalonan pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan Peratuaran KPU Nomer 20 Tahun 2018 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara untuk menghadapi putusan Bawaslu terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, KPU RI meminta KPUD Kabupaten/Kota untuk tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

"KPU Kabupaten/Kota tetap memedomani ketentuan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomer 14 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum dalam proses pencalonan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," tulis Arief dalam surat edaran nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018, yang diterima Suara.com, Senin (3/9/2018).

Selain itu, dalam surat edaran tersebut KPU RI juga mengimbau kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk menunda putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung (MA). Sebab menurutnya, hingga saat ini PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 masih berlaku dan belum ada putusan kekuatan hukum tetap yang menyatkan kedua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berdasarkam penjelasan tersebut, diminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung," terangnya.

Terkait hal itu, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, surat edaran tersebut telah diedarkan kepada KPUD Kabupaten/Kota sejak Jumat (31/8/2018). Menurutnya dengan adanya surat edaran tersebut, KPUD Kabupaten/Kota diminta untuk satu suara dalam menyikapi putusan Bawaslu.

"SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus," kata Ilham saat dikonfirmasi wartawan Senin (3/9/2018).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Paskalis Dirampok dan Diculik saat Datang ke KPU Pusat

Paskalis Dirampok dan Diculik saat Datang ke KPU Pusat

News | Minggu, 02 September 2018 | 18:22 WIB

Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara

Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara

News | Minggu, 02 September 2018 | 06:00 WIB

Jadi Caleg Dapil 1 Jateng, Adly Fairuz Sasar Suara Penggemar

Jadi Caleg Dapil 1 Jateng, Adly Fairuz Sasar Suara Penggemar

Entertainment | Sabtu, 01 September 2018 | 13:42 WIB

Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg, Wiranto Panggil Bawaslu

Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg, Wiranto Panggil Bawaslu

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 18:29 WIB

Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 17:48 WIB

Terkini

Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia

Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:47 WIB

Kepergok Curi Skincare dan Celemek, Pegawai PT KAI Diamuk Massa di Minimarket Cibubur!

Kepergok Curi Skincare dan Celemek, Pegawai PT KAI Diamuk Massa di Minimarket Cibubur!

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:42 WIB

Cara Kerja Balon Angioplasti untuk Buka Sumbatan Pembuluh Darah Jantung

Cara Kerja Balon Angioplasti untuk Buka Sumbatan Pembuluh Darah Jantung

Health | Selasa, 22 September 2026 | 16:40 WIB

Sinopsis 3mm Love, Film Korea-Jepang Dibintangi Kim Ji An dan Kurokawa Soya

Sinopsis 3mm Love, Film Korea-Jepang Dibintangi Kim Ji An dan Kurokawa Soya

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:40 WIB

Mengapa Indonesia Alami Paceklik Beras Premium?

Mengapa Indonesia Alami Paceklik Beras Premium?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 16:39 WIB

Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Minta Maaf: Doakan Saya

Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Minta Maaf: Doakan Saya

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:38 WIB

Dana Kelolaan Tumbuh 46%, Bukti Layanan Wealth Management BRI Makin Dipercaya

Dana Kelolaan Tumbuh 46%, Bukti Layanan Wealth Management BRI Makin Dipercaya

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 16:37 WIB

Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat

Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 16:36 WIB

Apakah Kulkas Berbunyi Itu Normal? Kenali 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Apakah Kulkas Berbunyi Itu Normal? Kenali 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:35 WIB

Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo

Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 16:33 WIB

×