Franky, Pengusaha Ban Lolos Jeratan Hukum Atas Dua Kasus Berbeda

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 03 September 2018 | 18:13 WIB
Franky, Pengusaha Ban Lolos Jeratan Hukum Atas Dua Kasus Berbeda
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Pengusaha ban bernama Franky (40) bisa lolos dari jeratan hukum dari dua kasus berbeda. Yakni terkait peristiwa tabrak lari dan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra menjelaskan alasan kasus tabrak lari tidak bisa ditindaklanjuti ke proses hukum, karena tidak ada korban jiwa dari ulah yang Franky lakukan. Dua pengendara sepeda motor yang ditabrak Franky hanya mengalami luka-luka ringan.

"Laka lantas (kecelakaan lalu lintas) tidak bisa dilanjutkan penanganan. Pertama tidak ada korban jiwa dan luka hanya kerugian materil, kendaraan lecet saja dan baret," kata Ruly di Polsek Metro Taman Sari, Senin (3/9/2018).

Polisi tidak bisa menetapkan Franky sebagai tersangka. Karena kedua korban tak mau menuntut pengusaha ban itu agar diproses secara hukum.

"Dari hasi pemeriksaan daripada korban tidak melanjutkan permasalahan (kecelakaan tersebut)," kata dia.

Selain itu, Franky juga tak bisa dijerat hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba, karena polisi hanya menemukan bukti berupa alat isap sabu di dalam kendaraan milik Franky. Alasan polisi tak bisa menetapkan Franky sebagai tersangka karena tak ada bukti sabu-sabu saat Franky ditangkap.

"Dari hasil penyelidikan terhadap saudara FR pada saat pengamanan dan pengeledahan tida* ditemukan barang bukti narkotika (sabu). Kita hanya menamdapatkan petujuk alat alat yang diduga digunakan untuk narkoba," katanya.

Terkait penyalahgunaan narkoba itu, Franky hanya akan diajukan untuk menjalani proses rehabilitasi. Tindakan itu ditempuh setelah Franky dinyatakan sebagai pengguna narkoba melalui hasil pemeriksaan urine.

"Adanya hasil pemeriksaan urine langka lanjutnya adalah membawa prsoses rehabilitas mengajukan assesment tersebut yang nantinya akan dilakukan proses rehabilitas terhadap FR," katanya.

baca juga

Simalakama Aksi Main Hakim Terhadap Franky

Buntut dari kecerobohan Franky yang melakukan aksi tabrak lari karena terpengaruh efek sabu, massa pun geram dan mengejarnya hingga ke Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (31/8/2018). Franky pun menjadi bulan-bulanan massa karena aksi tabrak lari terhadap dua pengenda sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Terkait aksi pengeroyokan terhadap Franky, polisi pun telah menetapkan kelima tersangka berinisial SS, WT, AA, SD dan FA. Kelima pengeroyok itu secara spontan melakukan aksi kekerasan karena Franky hendak mencoba kabur saat terpojok di jalur bus TransJakarta. Mereka yang ditetapkan tersangka atas tindakan main hakim terhadap Franky berbeda latar belakang pekerjaan.

"Ada supir, karyawan rumah makan, ojol, tukang parkir," kata Ruly.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Franky Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka

Franky Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka

News | Senin, 03 September 2018 | 18:04 WIB

WN Mesir Penganiaya Istri di Kalibata City Positif Narkoba

WN Mesir Penganiaya Istri di Kalibata City Positif Narkoba

News | Senin, 03 September 2018 | 13:14 WIB

Polisi Buru Pelaku Lain Insiden Pengeroyokan Sopir Mabuk

Polisi Buru Pelaku Lain Insiden Pengeroyokan Sopir Mabuk

News | Senin, 03 September 2018 | 10:38 WIB

Keroyok Pengemudi Mabuk di Jalur TJ, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Keroyok Pengemudi Mabuk di Jalur TJ, Driver Ojol Ditangkap Polisi

News | Minggu, 02 September 2018 | 14:15 WIB

Sopir Penabrak 2 Pemotor di Taman Sari Setiap Hari Pakai Sabu

Sopir Penabrak 2 Pemotor di Taman Sari Setiap Hari Pakai Sabu

News | Minggu, 02 September 2018 | 13:15 WIB

Terkini

Tidur Kurang Berkualitas? Fitur Baru Samsung Health Ini Wajib Dicoba!

Tidur Kurang Berkualitas? Fitur Baru Samsung Health Ini Wajib Dicoba!

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×