Terkait aksi penipuan tersebut, polisi akhirnya meringkus MMH saat berada di kawasan Lokasari pada Kamis (30/8/2018). Atas ulahnya itu, WN Palestina itu telah mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sepak Terjang WN Palestina, Sejak 2014 Jadi Bandit di Jakarta
Senin, 03 September 2018 | 19:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Letkol Inf Wisnu dan 40 Pasukan TNI Gugur di Gaza, Benarkah?
30 April 2025 | 16:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI