Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 03 September 2018 | 22:20 WIB
Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan putusan MA akan menjadi jalan tengah terkait masalah mantan napi koruptor dilarang jadi caleg. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ahmad Bagja menegaskan putusan Bawaslu di daerah meloloskan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor menjadi bakal calon legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu sejak awal telah mengingatkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang pengajuan calon legislatif mantan narapidana korupsi bertabrakan dengan UU Pemilu.

"Empat keputusan MK yang menyatakan kebolehan (mantan napi) untuk maju," kata Ahmad Bagja di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Di dalam UU pemilu pasal 182 huruf g telah dijelaskan, mantan narapidana dibolehkan untuk ikut serta sebagai peserta pemilu selama memberikan informasi sejujurnya kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dihukum.

"Kami sudah wanti-wanti di awal, bahwa ini terjadi tabrakan hukum antara UU Nomor 7 dan PKPU Nomor 20, ini mungkin terluput usulan kita kadang-kadang juga tidak ditanggapi gitu, itu yang kemarin terjadi, kami yakin KPU maupun Bawaslu menyadari sikap masing-masing. Yang kami takutkan framing berlebihan terhadap Bawaslu, karena ini bukan pro dan kontra dari suatu isu, ini adalah penegakan hukum dan juga pengambilan hukum yang tepat," katanya.

Ia juga berharap, hal ini juga dipahami oleh teman-teman KPU karena pengambilan hukumnya harus jelas sesuai UUD, UU serta keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hal itu.

"Ada dalam kaidah hukum ketentuan hukum yang lebih tinggi meniadakan ketentuan yang dibawahnya kalau bertentangan, kita dihadapkan situasi yang seperti itu kita pilih UU atau PKPU. Milih UU disalahkan sama teman-teman KPU, milih PKPU disalahkan UU sama MK. Akhirnya kita pilih UU yang lebih tinggi dan itu logis," katanya.

Ia menyayangkan KPU dalam beberapa hal mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi namun dalam kasus ini, KPU tidak mau mengakomodir. Ia mengatakan, koreksi putusan Bawaslu akan dilakukan bila Mahkamah Agung memberikan keputusan yang jelas terkait PKPU tersebut tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2018.

"Bila nantinya MA memutuskan ini sesuai dengan UU maka ada mekanisme koreksi di Bawaslu, ini koreksi putusan teman-teman di daerah, kalau dikoreksi maka TMS lah, atau tidak memenuhi syarat," katanya.

Menurut dia, putusan Bawaslu di daerah saat ini juga memberikan jalan keluar bagi KPU bila nantinya MA menyatakan PKPU dinilai bertentangan dengan UU. Sebab tidak ada aturan terkait dengan rehabilitasi bakal calon legislatif.

"Kalau dia bertentangan sementara kita sudah banyak memenuhi syarat, caleg itu tidak ada jalur rehabilitasinya. Bagaimana mengembalikan itu tidak ada sama sekali. Dan itu bisa menjadi acuan, teman-teman yang tidak diloloskan ini mengajukan gugatan perdata kepada KPU karena ada kerugian, ini prediksi kita. Bahkan kalau pidana bisa," katanya.

Sementara itu, jumlah bakal calon legislatif dari mantan napi kasus korupsi di daerah yang diputuskan Bawaslu di daerah lolos dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terus bertambah. Hingga Senin (3/9/2018), setidaknya 12 bakal calon legislatif mantan napi kasus korupsi telah diputuskan lolos (memenuhi syarat) oleh Bawaslu di daerah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik

Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik

News | Senin, 03 September 2018 | 19:51 WIB

Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

News | Senin, 03 September 2018 | 18:26 WIB

Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar

Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar

News | Senin, 03 September 2018 | 18:08 WIB

DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor

DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor

News | Senin, 03 September 2018 | 17:24 WIB

Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus

Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus

News | Senin, 03 September 2018 | 17:14 WIB

Terkini

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB