Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 04 September 2018 | 10:06 WIB
Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Depok dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Terbitnya SPDP dari kepolisian itu membuat KPK dapat leluasa melakukan supervisi kasus yang menyeret kader PKS tersebut.

"Unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima SPDP kasus Depok (Nur Mahmudi) pada hari Senin, 3 September 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Selasa (4/9/2018).

Menurut Febri, penyidik KPK kini dapat melakukan koordinasi dan menyampaikan kebutuhan Polresta Kota Depok dalam mengusut proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp 10,7miliar itu.

"Sesuai ketentuan di Pasal 50 Undang-Undang KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara," Febri menjelaskan.

Menurut Febri, sejauh ini Polresta Depok belum mendapati kendala dalam penangana kasus Nur Mahmudi tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).

"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Total kerugian Negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu belum ditahan. Argo mengatakan, alasan Nur Mahmudi tidak ditahan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.

Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka

Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka

News | Selasa, 04 September 2018 | 09:21 WIB

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka Suap, Kota Malang Terancam Lumpuh

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka Suap, Kota Malang Terancam Lumpuh

News | Selasa, 04 September 2018 | 08:39 WIB

Kasus PLTU Riau 1, Dirut Pertamina Tak Datang Diperiksa KPK

Kasus PLTU Riau 1, Dirut Pertamina Tak Datang Diperiksa KPK

News | Senin, 03 September 2018 | 21:30 WIB

22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan

22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan

News | Senin, 03 September 2018 | 20:56 WIB

Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?

Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?

News | Senin, 03 September 2018 | 20:08 WIB

Terkini

Cak Imin Andalkan UMKM dan Ekraf Tekan Kemiskinan hingga 5 Persen

Cak Imin Andalkan UMKM dan Ekraf Tekan Kemiskinan hingga 5 Persen

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:23 WIB

Aksi 4 Mei: Kala Mahasiswi Pertanyakan Nurani Penguasa Soal Nasib Guru Honorer

Aksi 4 Mei: Kala Mahasiswi Pertanyakan Nurani Penguasa Soal Nasib Guru Honorer

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:21 WIB

India di Ambang 'Kiamat' Energi karena Perang AS - Iran, Udara Tercemar Parah karena Ini

India di Ambang 'Kiamat' Energi karena Perang AS - Iran, Udara Tercemar Parah karena Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius

Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:19 WIB

Mendagri Tekankan 3 Rambu Utama Penguatan Perpukadesi

Mendagri Tekankan 3 Rambu Utama Penguatan Perpukadesi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:16 WIB

Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!

Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:12 WIB

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:06 WIB

Kasus Menantu Jadi Pelaku Kekerasan: Apa yang Sebenarnya Salah dalam Relasi Keluarga?

Kasus Menantu Jadi Pelaku Kekerasan: Apa yang Sebenarnya Salah dalam Relasi Keluarga?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:06 WIB

Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok

Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:00 WIB

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:46 WIB