Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 04 September 2018 | 10:06 WIB
Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Depok dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Terbitnya SPDP dari kepolisian itu membuat KPK dapat leluasa melakukan supervisi kasus yang menyeret kader PKS tersebut.

"Unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima SPDP kasus Depok (Nur Mahmudi) pada hari Senin, 3 September 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Selasa (4/9/2018).

Menurut Febri, penyidik KPK kini dapat melakukan koordinasi dan menyampaikan kebutuhan Polresta Kota Depok dalam mengusut proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp 10,7miliar itu.

"Sesuai ketentuan di Pasal 50 Undang-Undang KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara," Febri menjelaskan.

Menurut Febri, sejauh ini Polresta Depok belum mendapati kendala dalam penangana kasus Nur Mahmudi tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).

"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Total kerugian Negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu belum ditahan. Argo mengatakan, alasan Nur Mahmudi tidak ditahan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.

baca juga

Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka

Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka

News | Selasa, 04 September 2018 | 09:21 WIB

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka Suap, Kota Malang Terancam Lumpuh

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka Suap, Kota Malang Terancam Lumpuh

News | Selasa, 04 September 2018 | 08:39 WIB

Kasus PLTU Riau 1, Dirut Pertamina Tak Datang Diperiksa KPK

Kasus PLTU Riau 1, Dirut Pertamina Tak Datang Diperiksa KPK

News | Senin, 03 September 2018 | 21:30 WIB

22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan

22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan

News | Senin, 03 September 2018 | 20:56 WIB

Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?

Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?

News | Senin, 03 September 2018 | 20:08 WIB

Terkini

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB