2.537 Pejabat Terlibat Korupsi Masih Aktif Jadi PNS

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 04 September 2018 | 15:08 WIB
2.537 Pejabat Terlibat Korupsi Masih Aktif Jadi PNS
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar menindak pejabat daerah yang terjerat tindak pidana korupsi. Tak hanya penindakan, KPK juga mengupayakan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Ketua KPK, Agus Rahadjo mengambil langkah dengan mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk terus memperbaiki verifikasi data terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Di mana sudah ada sekitar 2 ribu data PNS telah diblokir meski masih menjabat di instansi pemerintah.

Agus menegaskan, berdasarkan undang-undang, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan korupsi, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.

"Secara konsisten, dalam undang-undang jelas, kalau orang melakukan kejahatan jabatan itu diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang kami terima masukan itu. Kemudian kenyataannya, masih banyak ASN tadi yang masih menduduki jabatan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Maka itu, KPK terus melakukan sosialisasi straregi nasional pencegahan korupsi di instansi pemerintah. Termasuk memperbaiki sistem ASN yang sudah terlibat korupsi.

" KPK dalam hal ini trigger mekanisme. Mendorong langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan," ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, terus berupaya dalam melakukan data kepada PNS yang masih aktif dan terlibat kasus korupsi. Hal itu, kata dia, sudah dilakukan sejak tahun 2015.

"Tahun 2015 Kami mendata ulang PNS, karena itu tugas BKN. Dari hasil itu, kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab," sebut Bima.

Dari data 97 ribu PNS, setelah dicek ada yang tidak mengisi datanya kembali, lantaran masih menjalani masa tahanan. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap.

"Itu, ada banyak data, kami mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. Karena putusan pengadilan tidak tercantum leadnya. Jadi kami harus betul-betul memastikan kalau dia benar-benar PNS. Butuh waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data-data itu tidak diterapkan pada orang yang keliru," tutur Bima.

Setelah itu, KPK melalui deputi pencegahan telah menyurati ke BKN pada 1 Maret 2018 tentang pengawasan kepegawaian. Sehingga BKN langsung merespon, sehingga ditelusuri sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2.357 diketahui masih aktif sebagai PNS.

"Kami sudah respons. Berdasarkan pertemuan dengan KPK, data 2.357 PNS sudah kami blokir demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut. Data masih terus berkembang," tutup Bima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Keluarkan Diskresi

Suap Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Keluarkan Diskresi

News | Selasa, 04 September 2018 | 11:10 WIB

Korupsi Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Konsultasi dengan KPK

Korupsi Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Konsultasi dengan KPK

News | Selasa, 04 September 2018 | 10:52 WIB

Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi

Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi

News | Selasa, 04 September 2018 | 10:06 WIB

Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka

Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka

News | Selasa, 04 September 2018 | 09:21 WIB

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka Suap, Kota Malang Terancam Lumpuh

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka Suap, Kota Malang Terancam Lumpuh

News | Selasa, 04 September 2018 | 08:39 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB