Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi

Iwan Supriyatna, Muhammad Yasir

Kamis, 06 September 2018 | 06:37 WIB
Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) direkomendasikan untuk menunda putusan atas gugatan mantan narapidana (napi) korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Hal itu merupakan hasil dari pertemuan antara Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu pada Rabu (5/9/2018) malam.

Ketua DKPP, Harjono menuturkan untuk sementara waktu ini Bawaslu dapat menunda putusan atas gugatan mantan napi korupsi yang saat ini tengah diproses.

Menurutnya proses gugatan tersebut sebaiknya menunggu hasil dari putusan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait judicial review Peraturan KPU (PKU) Nomor 20 Tahun 2018.

"Kita harapkan itu tidak bertambah lagi. Apa yang terjadi sementara ini diusahakan status quo seperti itu. Tidak menambah jadi menunggu keputusan dari MA," kata Harjono, usai melakukan pertemuan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) malam.

Sementara hasil dari pertemuan itu, Harjono menuturkan, dari proses diskusi, menghasilkan dua langkah dalam menyikapi polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.

Pertama, memohon dan mendorong MA untuk segera memutus judicial review terkait Peraturan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Kemudian langkah yang kedua, selain usaha jalur hukum lanjut Harjono, untuk menyelesaikan polemik tersebut maka langkah kedua yang diambil yakni melakukan pendekatan dengan partai politik peserta pemilu dan untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019.

Pasalnya, sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu yang bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.

"Parpol-parpol yang calonnya ada persoalan dengan korupsi bisa ditarik kembali. Karena tidak ada satu pun parpol yang mencalonkan caleg yang memiliki persoalan ini. Itu dua hal yang secara maksimal disepakati tentu berharap salah satu bisa terpenuhi bisa terselesaikan," tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Bawaslu sengketa terkait mantan narapidana korupsi terjadi di 12 daerah. Sementara jumlah penggugat yakni 17 orang dengan status ada yang diloloskan dan sebagian masih dalam proses ajudikasi.

"Sementara data yang saya terima 12 (daerah), masih bisa nambah karena beberapa on going," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada awak media, Selasa (4/9/2018).

Berikut 12 daerah tersebut, Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

News | Kamis, 06 September 2018 | 06:15 WIB

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

News | Rabu, 05 September 2018 | 22:18 WIB

Cari Pemilih Ganda, KPU Besok Sandingkan Data DPT Pemilu 2019

Cari Pemilih Ganda, KPU Besok Sandingkan Data DPT Pemilu 2019

News | Rabu, 05 September 2018 | 22:08 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×