Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) direkomendasikan untuk menunda putusan atas gugatan mantan narapidana (napi) korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Hal itu merupakan hasil dari pertemuan antara Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu pada Rabu (5/9/2018) malam.
Ketua DKPP, Harjono menuturkan untuk sementara waktu ini Bawaslu dapat menunda putusan atas gugatan mantan napi korupsi yang saat ini tengah diproses.
Menurutnya proses gugatan tersebut sebaiknya menunggu hasil dari putusan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait judicial review Peraturan KPU (PKU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Kita harapkan itu tidak bertambah lagi. Apa yang terjadi sementara ini diusahakan status quo seperti itu. Tidak menambah jadi menunggu keputusan dari MA," kata Harjono, usai melakukan pertemuan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) malam.
Sementara hasil dari pertemuan itu, Harjono menuturkan, dari proses diskusi, menghasilkan dua langkah dalam menyikapi polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.
Pertama, memohon dan mendorong MA untuk segera memutus judicial review terkait Peraturan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Kemudian langkah yang kedua, selain usaha jalur hukum lanjut Harjono, untuk menyelesaikan polemik tersebut maka langkah kedua yang diambil yakni melakukan pendekatan dengan partai politik peserta pemilu dan untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019.
Pasalnya, sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu yang bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.
"Parpol-parpol yang calonnya ada persoalan dengan korupsi bisa ditarik kembali. Karena tidak ada satu pun parpol yang mencalonkan caleg yang memiliki persoalan ini. Itu dua hal yang secara maksimal disepakati tentu berharap salah satu bisa terpenuhi bisa terselesaikan," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Bawaslu sengketa terkait mantan narapidana korupsi terjadi di 12 daerah. Sementara jumlah penggugat yakni 17 orang dengan status ada yang diloloskan dan sebagian masih dalam proses ajudikasi.
"Sementara data yang saya terima 12 (daerah), masih bisa nambah karena beberapa on going," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada awak media, Selasa (4/9/2018).
Berikut 12 daerah tersebut, Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu.