KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 06 September 2018 | 15:46 WIB
KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak uang Rp 39 juta hasil korupsi yang dikembalikan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang itu ditolak karena baru dilakukan Irwandi setelah lewat 8 hari dari penangkapannya pada Juli 2018.

Penolakan tersebut, sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

”KPK sendiri memberikan batas pengembalian uang gratifikasi pada 14 Agustus 2018, tapi dia mengembalikan setelah lewat dari 8 hari dari penangkapan,” kata Febri, Kamis (6/9/2018).

Pengembalian uang hasil suap itu juga tak bisa diterima KPK, karena perkara dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 tersebut tengah diproses untuk dibawa ke persidangan.

Febri menuturkan, penolakan pengembalian uang Irwandi tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan melalui tim pengacara.

”Jadi, uang Rp 39 juta itu akan dimasukkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pendalaman kasus dugaan suap DOKA 2018,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus ini. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Dalam penyidikan KPK, disebutkan bahwa Bupati Bener Meriah memberikan Rp 500 juta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Rp 500 juta itu adalah bagian dari total suap Rp 1,5 miliar agar Irwandi meluluskan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dalam DOKA 2018.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demi Dapat Proyek, Pengusaha Belikan Zumi Zola 10 Sapi Kurban

Demi Dapat Proyek, Pengusaha Belikan Zumi Zola 10 Sapi Kurban

News | Kamis, 06 September 2018 | 14:35 WIB

Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Irwandi Yusuf

Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Irwandi Yusuf

News | Kamis, 06 September 2018 | 12:01 WIB

Ikut Suap Berjamaah DPRD Malang, Nasdem Pecat Mohammad Fadli

Ikut Suap Berjamaah DPRD Malang, Nasdem Pecat Mohammad Fadli

News | Kamis, 06 September 2018 | 07:45 WIB

Usai Dilantik Jokowi, Gubernur dan Wagub Baru Diajak ke KPK

Usai Dilantik Jokowi, Gubernur dan Wagub Baru Diajak ke KPK

News | Rabu, 05 September 2018 | 21:05 WIB

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK

News | Rabu, 05 September 2018 | 20:56 WIB

Terkini

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:23 WIB

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB