KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 06 September 2018 | 15:46 WIB
KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak uang Rp 39 juta hasil korupsi yang dikembalikan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang itu ditolak karena baru dilakukan Irwandi setelah lewat 8 hari dari penangkapannya pada Juli 2018.

Penolakan tersebut, sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

”KPK sendiri memberikan batas pengembalian uang gratifikasi pada 14 Agustus 2018, tapi dia mengembalikan setelah lewat dari 8 hari dari penangkapan,” kata Febri, Kamis (6/9/2018).

Pengembalian uang hasil suap itu juga tak bisa diterima KPK, karena perkara dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 tersebut tengah diproses untuk dibawa ke persidangan.

Febri menuturkan, penolakan pengembalian uang Irwandi tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan melalui tim pengacara.

”Jadi, uang Rp 39 juta itu akan dimasukkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pendalaman kasus dugaan suap DOKA 2018,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus ini. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Dalam penyidikan KPK, disebutkan bahwa Bupati Bener Meriah memberikan Rp 500 juta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Rp 500 juta itu adalah bagian dari total suap Rp 1,5 miliar agar Irwandi meluluskan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dalam DOKA 2018.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demi Dapat Proyek, Pengusaha Belikan Zumi Zola 10 Sapi Kurban

Demi Dapat Proyek, Pengusaha Belikan Zumi Zola 10 Sapi Kurban

News | Kamis, 06 September 2018 | 14:35 WIB

Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Irwandi Yusuf

Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Irwandi Yusuf

News | Kamis, 06 September 2018 | 12:01 WIB

Ikut Suap Berjamaah DPRD Malang, Nasdem Pecat Mohammad Fadli

Ikut Suap Berjamaah DPRD Malang, Nasdem Pecat Mohammad Fadli

News | Kamis, 06 September 2018 | 07:45 WIB

Usai Dilantik Jokowi, Gubernur dan Wagub Baru Diajak ke KPK

Usai Dilantik Jokowi, Gubernur dan Wagub Baru Diajak ke KPK

News | Rabu, 05 September 2018 | 21:05 WIB

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK

News | Rabu, 05 September 2018 | 20:56 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB