Polemik Caleg Koruptor, Jimly: KPU Harus Hormati Putusan Bawaslu

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 07 September 2018 | 11:08 WIB
Polemik Caleg Koruptor, Jimly: KPU Harus Hormati Putusan Bawaslu
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie angkat bicara atas polemik antara KPU dan Bawaslu. Hal itu terkait perdebatan boleh tidaknya mantan narapidana atau napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Jimly mengatakan, meski merasa prihatan atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan mantan napi korupsi. Namun berdasarkan undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya wajib menjalankan putusan Bawaslu tersebut.

"Ya apa boleh buat, meski pahit dan saya secara pribadi juga ikut prihatin dengan putusan (Bawaslu) tersebut. Tapi undang-undang sudah menentukan bahwa putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dihormati dan dilaksanakan oleh KPU sebagaimana adanya," kata Jimly saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/9/2018).

Untuk diketahui, DKPP telah melakukan pertemuan tripartit dengan KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9/2018) malam. Pertemuan tersebut di pimpin oleh Ketua DKPP Harjono dan dihadiri oleh ketua serta komisioner KPU dan Bawaslu. Hasilnya, salah satunya meminta MA untuk mempercepat putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Terkait hal itu, Jimly menjelaskan, bahwa putusan Bawaslu bersifat prospektif. Artinya, jika hasil uji materi oleh MA membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka putusan Bawaslu harus dijalankan oleh KPU dan berlaku bagi seluru bakal caleg mantan napi korupsi.

Sementara, jika putusan MA membenarkan PKPU tersebut, maka KPU tetap harus mengakomodasi putusan Bawaslu sebelumnya.

"Kalau putusan MA membenarkan PKPU, yang bisa diakomodasi paling-paling yang sudah diputus oleh Bawaslu saja, di mana putusan Bawaslu itu memang bersifat final dan mengikat. Artinya tidak berlaku retroaktif, tapi prospektif. Yang tidak menggugat sejak sebelum salah sendiri dan harus fair untuk menerima," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peneliti LIPI : Jika Tak Selektif soal Caleg, Parpol Akan Rugi

Peneliti LIPI : Jika Tak Selektif soal Caleg, Parpol Akan Rugi

News | Jum'at, 07 September 2018 | 04:00 WIB

Bacaleg Eks Koruptor Disarankan Gugat KPU ke PTUN

Bacaleg Eks Koruptor Disarankan Gugat KPU ke PTUN

News | Kamis, 06 September 2018 | 21:33 WIB

Bawaslu Loloskan Eks Koruptor, Mahfud: Keadaan Jadi Kacau

Bawaslu Loloskan Eks Koruptor, Mahfud: Keadaan Jadi Kacau

News | Kamis, 06 September 2018 | 18:34 WIB

Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019

News | Kamis, 06 September 2018 | 16:45 WIB

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

News | Kamis, 06 September 2018 | 15:10 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×