Polemik Caleg Koruptor, Jimly: KPU Harus Hormati Putusan Bawaslu

Jum'at, 07 September 2018 | 11:08 WIB
Polemik Caleg Koruptor, Jimly: KPU Harus Hormati Putusan Bawaslu
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie angkat bicara atas polemik antara KPU dan Bawaslu. Hal itu terkait perdebatan boleh tidaknya mantan narapidana atau napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Jimly mengatakan, meski merasa prihatan atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan mantan napi korupsi. Namun berdasarkan undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya wajib menjalankan putusan Bawaslu tersebut.

"Ya apa boleh buat, meski pahit dan saya secara pribadi juga ikut prihatin dengan putusan (Bawaslu) tersebut. Tapi undang-undang sudah menentukan bahwa putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dihormati dan dilaksanakan oleh KPU sebagaimana adanya," kata Jimly saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/9/2018).

Untuk diketahui, DKPP telah melakukan pertemuan tripartit dengan KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9/2018) malam. Pertemuan tersebut di pimpin oleh Ketua DKPP Harjono dan dihadiri oleh ketua serta komisioner KPU dan Bawaslu. Hasilnya, salah satunya meminta MA untuk mempercepat putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Terkait hal itu, Jimly menjelaskan, bahwa putusan Bawaslu bersifat prospektif. Artinya, jika hasil uji materi oleh MA membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka putusan Bawaslu harus dijalankan oleh KPU dan berlaku bagi seluru bakal caleg mantan napi korupsi.

Sementara, jika putusan MA membenarkan PKPU tersebut, maka KPU tetap harus mengakomodasi putusan Bawaslu sebelumnya.

"Kalau putusan MA membenarkan PKPU, yang bisa diakomodasi paling-paling yang sudah diputus oleh Bawaslu saja, di mana putusan Bawaslu itu memang bersifat final dan mengikat. Artinya tidak berlaku retroaktif, tapi prospektif. Yang tidak menggugat sejak sebelum salah sendiri dan harus fair untuk menerima," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI