Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 06 September 2018 | 16:45 WIB
Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019
Rapat Pleno tersebut membahas Rekapituliasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional pemilu 2019. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan hasil judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu guna mengakhiri polemik KPU dan Bawaslu.

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto menuturkan polemik KPU dan Bawaslu dapat menggangu tahapan pemilu. Untuk itu dia meminta MA untuk segera memutuskan judicial review PKPU Nomer 20 Tahun 2018.

"Kami mendesak agar Mahkamah Agung segera memutus permohonan peraturan KPU terkait pencalonan," kata Sunanto dalam diskusi bertajuk Jalan Hukum Untuk Konflik KPU-Bawaslu, di Upnormal Coffee Roaster, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Lebih lanjut, Sunanto menyayangkan sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu mestinya bisa saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi KPU dan Bawaslu untuk saling mengabaikan dan tidak menggunakan peraturan sebagai rujukan penyelenggaraan pemilu.

"Sebagai penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus menghormati aturan hukum baik PKPU atau Bawaslu, masing-masing mesti menjalankan dan mematuhi," pungkasnya.

Berkenaan dengan hal itu, Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi meniali semestinya tidak perlu terjadi konflik antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, kata Veri ini merupakan sengketa antara bacaleg yang berstatus sebagai narapidana korupsi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk itu menurutnya, penyelesaian sengketa proses pencalonan, Bawaslu bukan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan. Jika para pihak terkait merasa dirugikan atas putusan KPU menurutnya bisa mengajukan permohonan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Silakan bacaleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga berharap persoala terkait dengan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan yang lain," kata Veri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

News | Kamis, 06 September 2018 | 15:10 WIB

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

News | Kamis, 06 September 2018 | 14:33 WIB

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

News | Kamis, 06 September 2018 | 11:53 WIB

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

News | Kamis, 06 September 2018 | 06:15 WIB

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

News | Rabu, 05 September 2018 | 22:18 WIB

Terkini

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB