Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Kamis, 06 September 2018 | 16:45 WIB
Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019
Rapat Pleno tersebut membahas Rekapituliasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional pemilu 2019. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan hasil judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu guna mengakhiri polemik KPU dan Bawaslu.

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto menuturkan polemik KPU dan Bawaslu dapat menggangu tahapan pemilu. Untuk itu dia meminta MA untuk segera memutuskan judicial review PKPU Nomer 20 Tahun 2018.

"Kami mendesak agar Mahkamah Agung segera memutus permohonan peraturan KPU terkait pencalonan," kata Sunanto dalam diskusi bertajuk Jalan Hukum Untuk Konflik KPU-Bawaslu, di Upnormal Coffee Roaster, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Lebih lanjut, Sunanto menyayangkan sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu mestinya bisa saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi KPU dan Bawaslu untuk saling mengabaikan dan tidak menggunakan peraturan sebagai rujukan penyelenggaraan pemilu.

"Sebagai penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus menghormati aturan hukum baik PKPU atau Bawaslu, masing-masing mesti menjalankan dan mematuhi," pungkasnya.

Berkenaan dengan hal itu, Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi meniali semestinya tidak perlu terjadi konflik antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, kata Veri ini merupakan sengketa antara bacaleg yang berstatus sebagai narapidana korupsi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk itu menurutnya, penyelesaian sengketa proses pencalonan, Bawaslu bukan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan. Jika para pihak terkait merasa dirugikan atas putusan KPU menurutnya bisa mengajukan permohonan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Silakan bacaleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga berharap persoala terkait dengan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan yang lain," kata Veri.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

News | Kamis, 06 September 2018 | 15:10 WIB

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

News | Kamis, 06 September 2018 | 14:33 WIB

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

News | Kamis, 06 September 2018 | 11:53 WIB

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

News | Kamis, 06 September 2018 | 06:15 WIB

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

News | Rabu, 05 September 2018 | 22:18 WIB

Terkini

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

×