Beli 8.000 Liter Solar Sehari di SPBU, DHS Terancam Denda Rp 60 M

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 10 September 2018 | 16:35 WIB
Beli 8.000 Liter Solar Sehari di SPBU, DHS Terancam Denda Rp 60 M
Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto menunjukan barang bukti sampel BBM solar bersubsidi saat melakukan gelar perkara penjualan BBM solar bersubsidi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018). [Suara.com/Aminuddin]

Suara.com - Lelaki bernama DHS ditangkap lantaran membeli ribuan liter solar subsidi di beberapa SPBU di kawasan Cirebon. Polisi menangkapnya karena solar subsidi itu dijual kembali ke industri.

Solar subsidi itu djual ke beberapa perusahaan industri di Kabupaten Cirebon. Tersangka DHS yang berusia 49 tahun ditangkap di daerah Weru, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/9/2018).

Tersangka membeli BBM jenis solar ke SPBU dengan menggunakan kendaraan tangki air yang dilengkapi dengan pompa. Setelah solar diangkut menuju tangki, kemudian DHS langsung memindahkan solar itu menuju gudang penyimpanan dan siap untuk dijual ke beberapa perusahaan industri di Cirebon.

"Ini kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dijual ke industri dan itu tidak boleh," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).

Ada 3 SPBU yang biasa disambangi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian solar bersubsidi. Ketiganya yakni, SPBU Pangenan, SPBU Gebang, dan SPBU Gempol. DHS melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp 5.150 per liter ditambah biaya untuk operator SPBU sebesar Rp 200 per liter.

Per hari, tersangka berhasil melakukan pembelian solar sebanyak 3 ribu liter hingga maksimal 8 ribu liter. Selanjutnya tersangka menjual solar itu ke perusahaan industri dengan harga Rp 7.300 per liter. Setiap pekannya, tersangka rata-rata menjual sebanyak 24 ribu liter dengan skema 3 kali pengiriman.

"Tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 200 juta per bulannya. Pengakuan tersangka sudah mulai menjalankan bisnis ilegalnya ini sejak bulan Juni," jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian di antaranya 4 unit mobil tangki, 8 ribu liter solar bersubsidi, 1 unit mesin alkon, 2 buah selang, 1 gulung kabel terminal, 1 unit charger aki, 23 lembar struk pembelian di SPBU Pangenan, 11 struk pembelian di SPBU Gebang, dan 6 struk pembelian di SPBU Gempol.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

DHS mengaku mendapatkan keuntungan bersih dari tiap liter solar bersubsidi sebesar Rp 500. DHS menyuplai solar bersubsidi itu ke 3 perusahaan industri.

"Dijualnya ke industri di wilayah Cirebon saja. Itu ada 3 perusahaan industri," tuturnya.

Ketgam: Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto menunjukan barang bukti sampel BBM solar bersubsidi saat melakukan gelar perkara penjualan BBM solar bersubsidi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/9/2018).

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apakah Benar Harga BBM Akan Naik?

Apakah Benar Harga BBM Akan Naik?

Bisnis | Kamis, 06 September 2018 | 07:00 WIB

Rupiah Melemah, Pertamina Tetapkan Harga Jual BBM

Rupiah Melemah, Pertamina Tetapkan Harga Jual BBM

Bisnis | Rabu, 05 September 2018 | 18:13 WIB

Meski Rupiah Anjlok, Pemerintah Tegaskan Tak Naikkan Harga BBM

Meski Rupiah Anjlok, Pemerintah Tegaskan Tak Naikkan Harga BBM

Bisnis | Rabu, 05 September 2018 | 03:02 WIB

Percikan Api Hampir Ledakan SPBU saat Mobil Tangki Isi BBM

Percikan Api Hampir Ledakan SPBU saat Mobil Tangki Isi BBM

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 11:06 WIB

Nicke Widyawati Jadi Dirut Pertamina, Premium - Solar Akan Naik?

Nicke Widyawati Jadi Dirut Pertamina, Premium - Solar Akan Naik?

Bisnis | Rabu, 29 Agustus 2018 | 11:48 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB