Dijual via Facebook, Gadis ES Nangis Bertemu Orangtuanya

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 13 September 2018 | 16:54 WIB
Dijual via Facebook, Gadis ES Nangis Bertemu Orangtuanya
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) perempuan dibawah umur ES (16) dari Sukabumi, Jawa Barat, ke Malaysia. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Gadis asal Kampung Kadupugur, Desa Wangunreja, Sukabumi, Jawa Barat, berinisial ES (16) menjadi korban perdagangan manusia. ES dijual ke Malaysia dengan diiming-imingi pekerjaan melalui jejaring sosial media, Facebook.

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) perempuan dibawah umur dari Sukabumi, Jawa Barat, ke Malaysia. Saat ini, ES telah kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat meski masih trauma. ES langsung dibawa ke Kantor Bareskrim, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat dan dipertemukan dengan keluarganya.

Momen haru pecah saat ES bertemu dengan orangtuanya. Diketahui ES lima hari berada di negeri Jiran, Malaysia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Kombes Panca Putra mejelaskan, ES dibawa oleh sindikat TPPO melalui jalur laut. Sebelum dibawa ke Malaysia, ES di berangkatkan ke Jakarta untuk kemudian dibawa Batam untuk melengkapi data-data administrasi termasuk paspor.

Diketahui data-data tersebut palsu lantaran ES belum memiliki KTP dan masih dibawah umur.

"Oleh para pelaku data korbam dipalsukan, sehingga korban memiliki paspor, selain itu korban juga tidak mempunyai KTP, korban saat dilakukan pemeriksaan di imigrasi hanya memperlihatkan surat keterangan," kata Panca.

Peran Pelaku

Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YL,  karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Selain YL, beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni AS, I, JS, dan IM juga diamankan.

Panca menjelaskan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.

"Lima orang memiliki peran yang berbeda mulai dari perekrut, penampung di Jakarta, yang memberikan modal dan berkoordinasi dengan pihak Malaysia, serta mengurus keberangkatan korban dan mengurus paspor," jelasnya.

Untuk diketahui, ES dipekerjakan selama lima hari di tempat majikannya. Ia diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan polisi masih menyelidiki hal tersebut. Akibatnya, ES melarikan diri.

Selain itu, Panca mengatakan IM mendapatkan Rp 5 juta dari setiap satu orang yang dikirim ke Malaysia. Sedangkan pelaku lain mendapatkan Rp 1-5 juta dari tiap orang korban. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta. 

Polisi juga menjerat kelima pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Bekuk Jaringan Perdagangan Perempuan ke Malaysia

Bareskrim Bekuk Jaringan Perdagangan Perempuan ke Malaysia

News | Kamis, 13 September 2018 | 16:20 WIB

Kemenpora Optimis UNESCO Akui Pencak Silat Milik Indonesia

Kemenpora Optimis UNESCO Akui Pencak Silat Milik Indonesia

Sport | Kamis, 13 September 2018 | 16:12 WIB

Nursaka, Bocah Lintasi 2 Negara Demi Sekolah Dapat Sepeda Jokowi

Nursaka, Bocah Lintasi 2 Negara Demi Sekolah Dapat Sepeda Jokowi

News | Kamis, 13 September 2018 | 13:19 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB