Komplotan Penjual Manusia ke Maroko Ditangkap Polisi

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 13 September 2018 | 19:54 WIB
Komplotan Penjual Manusia ke Maroko Ditangkap Polisi
Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bermodus menjanjikan korban bekerja di Maroko dan bebas visa selama tiga bulan. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bermodus menjanjikan korban bekerja di Maroko dan bebas visa selama tiga bulan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, para korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berangkat ke Maroko secara bebas visa.

Korban dalam kasus ini ada empat orang, yakni berinisial JJ, SM, AM, dan RS. Keempatnya dijanjikan pelaku mendapat gaji 350 Euro per bulan.

“Korban dijanjikan bekerja di Maroko sebagai pembantu rumah tangga, dengan gaji 350 Euro per bulan, dan diberangkatkan secara ilegal serta bebas visa selama tiga bulan,” kata Wakil Panca di kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Padahal, kata Panca, Maroko adalah salah satu negara yang dilarang untuk penempatan TKI. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tiga tersangka, yakni CS, KH, dan IY.

Berdasarkan penyidikan, CS berperan sebagai perekrut, penampung serta pengurus berkas seperti  paspor dan medis para korban. Dirinya mendapatkan keuntungan Rp 6,5 juta dari tersangka KH.

Sementara KH berperan membiayai perekrutan, tiket penerbangan domestik ke Batam, dan penerima pesanan pekerja migran dari Mustofa, warga negara Maroko. KH mendapatkan Rp 2 juta dari Mustofa.

Tersangka IY memiliki peran menjemput sekaligus menampung para korban, dan mengurus tiket kapal feri dari Batam menuju Singapura.

Aksi tersebut juga dibantu warga negara Singapura bernama Farouk. Untuk memberangkatkan korban ke Maroko, Farouk mendapatkan jatah Rp 500 ribu dari KH.

Untuk diketahui, sejak tiga tahun lalu, CS telah menyalurkan lebih dari 20 calon pekerja migran Indonesia kepada KH maupun ke oknum lain.

Sementara itu, KH sudah memberangkatkan  calon TKI ilegal ke Batam sebanyak 300 orang. Sedangkan IY berhasil memberangkatkan 80 calon pekerja ke Maroko.

Panca menjelaskan, sudah memeriksa 25 saksi dalam perkara ini. Kepolisian juga menyita empat paspor, empat boarding pass pesawat Royal Air Maroc dari Casablanca ke Doha, empat boarding pass economy pesawat Royal Air Maroc dari Doha ke Jakarta, dua bundel daftar penumpang bertanggal 12 Desember 2016 dan 23 Februari 2017, satu lembar tiket elektronik dan empat unit telepon seluler.

"Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81, Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar," tandas Panca.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas! Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Makin Berat

Awas! Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Makin Berat

News | Kamis, 13 September 2018 | 10:05 WIB

Bareskrim Polri Awasi Penyelidikan Kasus Kokain Richard Muljadi

Bareskrim Polri Awasi Penyelidikan Kasus Kokain Richard Muljadi

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 12:38 WIB

Reserse se-Indonesia Diminta Perhatikan Moral dan Integritas

Reserse se-Indonesia Diminta Perhatikan Moral dan Integritas

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 11:46 WIB

Tradisi Unik di Maroko Rayakan Idul Adha, Mirip Pesta Halloween

Tradisi Unik di Maroko Rayakan Idul Adha, Mirip Pesta Halloween

Lifestyle | Rabu, 22 Agustus 2018 | 18:58 WIB

Terkini

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB