Lagi, Kasus Korupsi BLBI - Century Digugat di Praperadilan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 14 September 2018 | 23:06 WIB
Lagi, Kasus Korupsi BLBI - Century  Digugat di Praperadilan
Sejumlah pengunjuk rasa dari Front Rakyat Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). Dalam aksinya mereka mendesak KPK untuk menyelesaiakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan cepat menangkap yang terlibat kasus mega korupsi tersebut. [suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus korupsi Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk kasus Century diregister nomor perkara: 16/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst sedangkan kasus SKL BLBI BDNI diregister nomor perkara: 18/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Disebutkan, biasanya sidang pertama paling cepat dua pekan ke depan.

Dasar praperadilankan Century, kata dia, amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel Sementara praperadilankan kasus BLBI, KPK belum juga menetapkan status tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti meskipun persidangan atas Syafrudin A. Temenggung telah selesai pembuktian dan dalam tuntutan JPU terurai ketiganya bersama-sama melakukan korupsi.

Sampai saat ini, KPK tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas mangkirnya Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim sebagai saksi baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal), DPO dan red notice Interpol terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.

Tentunya praperadilan ini semestinya hakim memerintahkan KPK untuk segera menetapkan Tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan membawa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK: Mau Tak Mau Harus Menghormati

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK: Mau Tak Mau Harus Menghormati

News | Jum'at, 14 September 2018 | 23:00 WIB

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa

News | Jum'at, 14 September 2018 | 22:40 WIB

Pemprov DKI Klaim Pecat 24 PNS Terlibat Korupsi Sejak 2017

Pemprov DKI Klaim Pecat 24 PNS Terlibat Korupsi Sejak 2017

News | Jum'at, 14 September 2018 | 22:37 WIB

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai

News | Jum'at, 14 September 2018 | 22:12 WIB

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

News | Jum'at, 14 September 2018 | 21:44 WIB

Terkini

Akal Bulus Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Lolos dari Jeratan Narkoba, Tapi Gagal

Akal Bulus Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Lolos dari Jeratan Narkoba, Tapi Gagal

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Suplai Rudal Patriot Kritis, Pertahanan Udara Ukraina Bobol Hingga Makan Korban Jiwa

Suplai Rudal Patriot Kritis, Pertahanan Udara Ukraina Bobol Hingga Makan Korban Jiwa

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?

Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik

Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:11 WIB

6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal

6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas

Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:09 WIB

Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah

Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah

Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:00 WIB

UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan

UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia

Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:55 WIB

×