Lagi, Kasus Korupsi BLBI - Century Digugat di Praperadilan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 14 September 2018 | 23:06 WIB
Lagi, Kasus Korupsi BLBI - Century  Digugat di Praperadilan
Sejumlah pengunjuk rasa dari Front Rakyat Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). Dalam aksinya mereka mendesak KPK untuk menyelesaiakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan cepat menangkap yang terlibat kasus mega korupsi tersebut. [suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus korupsi Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk kasus Century diregister nomor perkara: 16/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst sedangkan kasus SKL BLBI BDNI diregister nomor perkara: 18/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Disebutkan, biasanya sidang pertama paling cepat dua pekan ke depan.

Dasar praperadilankan Century, kata dia, amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel Sementara praperadilankan kasus BLBI, KPK belum juga menetapkan status tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti meskipun persidangan atas Syafrudin A. Temenggung telah selesai pembuktian dan dalam tuntutan JPU terurai ketiganya bersama-sama melakukan korupsi.

Sampai saat ini, KPK tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas mangkirnya Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim sebagai saksi baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal), DPO dan red notice Interpol terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.

Tentunya praperadilan ini semestinya hakim memerintahkan KPK untuk segera menetapkan Tersangka atas Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan membawa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK: Mau Tak Mau Harus Menghormati

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK: Mau Tak Mau Harus Menghormati

News | Jum'at, 14 September 2018 | 23:00 WIB

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa

News | Jum'at, 14 September 2018 | 22:40 WIB

Pemprov DKI Klaim Pecat 24 PNS Terlibat Korupsi Sejak 2017

Pemprov DKI Klaim Pecat 24 PNS Terlibat Korupsi Sejak 2017

News | Jum'at, 14 September 2018 | 22:37 WIB

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai

News | Jum'at, 14 September 2018 | 22:12 WIB

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

News | Jum'at, 14 September 2018 | 21:44 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB