Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Jum'at, 14 September 2018 | 22:40 WIB
Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MA). Hal itu terkait putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan kalau putusan MA yang sudah keluar harus dihormati atas nama ketaatan hukum dan konstitusi. Untuk itu dia juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa kecewa atas keputusan tetsebut.

"Nggak boleh ada yang kecewa. Enggak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap undang-undang dan aturan yang ada," kata Afif di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Berkenaan dengan itu, dia juga menegaskan bahwasannya putusan itu bukan berarti dinilai sebagai bentuk dukungan kepada koruptor. Hal itu menurutnya sebagai ketaatan kepada aturan.

"Kita taat kepada aturan-aturan yang emang mengatur secara legal, apa yang boleh, apa yang nggak boleh, apa yang jadi syarat. Tapi pada intinya, kalau yang kita tunggu adalah putusan MA dan ini memang sudah keluar ya harus segera kita tindaklanjuti atas dasar ketaatan kita kepada aturan," tandasnya.

Sementara, Afif menuturkan belum dapat memastikan jumlah bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi yang telah diloloskan Bawaslu. Pasalnya, kata dia ada beberapa partai politik yang telah mencabut berkas gugatan mantan narapidana korupsi itu.

Untuk itu, dia menambhakan kalau Bawaslu akan melakukan pengecekan terkait data tersebut.

"Kita harus cek satu-satu ya. Sebab kemarin ada yang berkas ditarik dan lain-lain. Kita enggak tau lah, belum baca detailnya, termasuk isinya atau putusan itu seperti apa kita belum lihat. Kita belum bisa komentar lebih jauh," jelasnya.

Untuk diketahui, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2019.

baca juga

MA menilai kalau PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sehingga mantan narapidana korupsi teta diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bacaleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov DKI Klaim Pecat 24 PNS Terlibat Korupsi Sejak 2017

Pemprov DKI Klaim Pecat 24 PNS Terlibat Korupsi Sejak 2017

News | Jum'at, 14 September 2018 | 22:37 WIB

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju

News | Jum'at, 14 September 2018 | 22:34 WIB

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandiaga Uno : Biar Masyarakat Menilai

News | Jum'at, 14 September 2018 | 22:12 WIB

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

News | Jum'at, 14 September 2018 | 21:44 WIB

Putusan MA, Akhirnya eks Koruptor Bisa Nyaleg

Putusan MA, Akhirnya eks Koruptor Bisa Nyaleg

News | Jum'at, 14 September 2018 | 20:14 WIB

Terkini

BBM Non Subsidi Makin Mahal, Warga Ramai-ramai Serbu Pertalite

BBM Non Subsidi Makin Mahal, Warga Ramai-ramai Serbu Pertalite

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:17 WIB

Amerika Dikeroyok 152 Negara karena Kelakuan Diskriminasi ke Palestina di Sidang Umum PBB

Amerika Dikeroyok 152 Negara karena Kelakuan Diskriminasi ke Palestina di Sidang Umum PBB

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:16 WIB

Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta

Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 13:15 WIB

Sinopsis Daayra, Film Kriminal Kareena Kapoor dan Prithviraj Sukumaran

Sinopsis Daayra, Film Kriminal Kareena Kapoor dan Prithviraj Sukumaran

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:15 WIB

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 13:13 WIB

Pecatan TNI Terlibat Sindikat Curanmor di Medan-Tebing Tinggi, 2 Orang Ditembak

Pecatan TNI Terlibat Sindikat Curanmor di Medan-Tebing Tinggi, 2 Orang Ditembak

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 13:12 WIB

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:07 WIB

6 Rekomendasi Film Sedih untuk Meluapkan Emosi, Bikin Nangis Bombay

6 Rekomendasi Film Sedih untuk Meluapkan Emosi, Bikin Nangis Bombay

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 13:06 WIB

Apakah Setelah Pakai Sheet Mask Perlu Dibilas? Ini Cara yang Benar

Apakah Setelah Pakai Sheet Mask Perlu Dibilas? Ini Cara yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 13:05 WIB

Shin Tae-yong Bawa Kabar Baik Jelang Persija vs Java United, Witan Berpeluang Main

Shin Tae-yong Bawa Kabar Baik Jelang Persija vs Java United, Witan Berpeluang Main

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 13:04 WIB

×