Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa

Jum'at, 14 September 2018 | 22:40 WIB
Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Bawaslu: Tak Boleh Ada yang Kecewa
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MA). Hal itu terkait putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan kalau putusan MA yang sudah keluar harus dihormati atas nama ketaatan hukum dan konstitusi. Untuk itu dia juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa kecewa atas keputusan tetsebut.

"Nggak boleh ada yang kecewa. Enggak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap undang-undang dan aturan yang ada," kata Afif di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Berkenaan dengan itu, dia juga menegaskan bahwasannya putusan itu bukan berarti dinilai sebagai bentuk dukungan kepada koruptor. Hal itu menurutnya sebagai ketaatan kepada aturan.

"Kita taat kepada aturan-aturan yang emang mengatur secara legal, apa yang boleh, apa yang nggak boleh, apa yang jadi syarat. Tapi pada intinya, kalau yang kita tunggu adalah putusan MA dan ini memang sudah keluar ya harus segera kita tindaklanjuti atas dasar ketaatan kita kepada aturan," tandasnya.

Sementara, Afif menuturkan belum dapat memastikan jumlah bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi yang telah diloloskan Bawaslu. Pasalnya, kata dia ada beberapa partai politik yang telah mencabut berkas gugatan mantan narapidana korupsi itu.

Untuk itu, dia menambhakan kalau Bawaslu akan melakukan pengecekan terkait data tersebut.

"Kita harus cek satu-satu ya. Sebab kemarin ada yang berkas ditarik dan lain-lain. Kita enggak tau lah, belum baca detailnya, termasuk isinya atau putusan itu seperti apa kita belum lihat. Kita belum bisa komentar lebih jauh," jelasnya.

Untuk diketahui, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2019.

Baca Juga: Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju

MA menilai kalau PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sehingga mantan narapidana korupsi teta diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bacaleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI