"Mereka memanfaatkan ruang berpendapat, beraspirasi dalam ruang negara Indonesia yang berdemokrasi. Pihak-pihak yang merasa tidak nyaman oleh suara-suara mahasiswa itu, punya hak warga negara untuk menafasirkannya. Kalau mereka punya legal standing untuk membuat laporan ke polisi, ya silakan saja," katanya.
Ia menambahkan, pihak rektorat belum mengambil sikap khusus terkait laporan RJCI tersebut.
"Itu baru tahap melapor, kita lihat tindak lanjut laporannya. Kalau sudah ditindaklanjuti oleh polisi baru kita melakukan sikap. Buat apa membuat sikap terlalu jauh," katanya pula. (Antara)