KPU Larang Capres-Cawapres Terima Dana Asing untuk Kampanye

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 24 September 2018 | 14:02 WIB
KPU Larang Capres-Cawapres Terima Dana Asing untuk Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumber aliran dana kampanye bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Hal itu juga berlaku bagi partai politik pada Pileg 2019. KPU melarang pasangan capres-cawapres dan partai politik menerima sumber dana dari pihak luar atau asing.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pada dasarnya sumbangan dana kampanye diperbolehkan dari mana saja. Kendati begitu, ada beberapa sumber dana yang tidak diperbolehkan, yakni dari sumber anggaran milik negara dan pihak asing.

"Prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja, kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, perusahaan asing, serta perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Selain itu, kalau sumber dana sumbangan dari perseorangan juga harus dengan identitas yang jelas. Hal itu guna meningkatkan kualitas penyelengaraan pemilu yang transparan.

"Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya hamba Allah, dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah. Harus jelas nama alamat dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya," ujarnya menjelaskan.

Terkait hal itu, Pramono mengatakan, jumlah dana yang bisa disumbangkan baik oleh perseorangan, kelompok, perusahan dan badan usaha non-pemerintah sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal 327 ayat (1) dan (2).

Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Sementara itu, untuk kandidat capres-cawapres dan caleg diperbolehkan menyumbang dana pribadi untuk kampanyenya itu tanpa ada batasan jumlahnya.

"Kalau dari kandidat sendiri tidak ada batasnya. Misalnya caleg mau nyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya. Capres-cawapres kalau pakai dana sendiri boleh tidak ada batasnya," pungkas Pramono.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

16 Ribu Polisi dan Tentara Siaga Selama Pilpres di Jakarta

16 Ribu Polisi dan Tentara Siaga Selama Pilpres di Jakarta

News | Senin, 24 September 2018 | 13:34 WIB

Koordinasi Dukungan Ahokers, Nusron Sambangi Kediaman Ma'ruf Amin

Koordinasi Dukungan Ahokers, Nusron Sambangi Kediaman Ma'ruf Amin

News | Senin, 24 September 2018 | 13:31 WIB

KPU Tanyakan Tim Jokowi soal Usulan Hemat Anggaran Debat Capres

KPU Tanyakan Tim Jokowi soal Usulan Hemat Anggaran Debat Capres

News | Senin, 24 September 2018 | 13:19 WIB

Tuding Kubu Jokowi Curi Start Kampanye, Demokrat: Tak Perlu Lapor

Tuding Kubu Jokowi Curi Start Kampanye, Demokrat: Tak Perlu Lapor

News | Senin, 24 September 2018 | 12:22 WIB

Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Gugatan OSO Tak Bisa Jadi Caleg

Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Gugatan OSO Tak Bisa Jadi Caleg

News | Senin, 24 September 2018 | 12:10 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×