KPU Larang Capres-Cawapres Terima Dana Asing untuk Kampanye

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 24 September 2018 | 14:02 WIB
KPU Larang Capres-Cawapres Terima Dana Asing untuk Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumber aliran dana kampanye bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Hal itu juga berlaku bagi partai politik pada Pileg 2019. KPU melarang pasangan capres-cawapres dan partai politik menerima sumber dana dari pihak luar atau asing.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pada dasarnya sumbangan dana kampanye diperbolehkan dari mana saja. Kendati begitu, ada beberapa sumber dana yang tidak diperbolehkan, yakni dari sumber anggaran milik negara dan pihak asing.

"Prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja, kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, perusahaan asing, serta perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Selain itu, kalau sumber dana sumbangan dari perseorangan juga harus dengan identitas yang jelas. Hal itu guna meningkatkan kualitas penyelengaraan pemilu yang transparan.

"Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya hamba Allah, dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah. Harus jelas nama alamat dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya," ujarnya menjelaskan.

Terkait hal itu, Pramono mengatakan, jumlah dana yang bisa disumbangkan baik oleh perseorangan, kelompok, perusahan dan badan usaha non-pemerintah sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal 327 ayat (1) dan (2).

Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Sementara itu, untuk kandidat capres-cawapres dan caleg diperbolehkan menyumbang dana pribadi untuk kampanyenya itu tanpa ada batasan jumlahnya.

"Kalau dari kandidat sendiri tidak ada batasnya. Misalnya caleg mau nyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya. Capres-cawapres kalau pakai dana sendiri boleh tidak ada batasnya," pungkas Pramono.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

16 Ribu Polisi dan Tentara Siaga Selama Pilpres di Jakarta

16 Ribu Polisi dan Tentara Siaga Selama Pilpres di Jakarta

News | Senin, 24 September 2018 | 13:34 WIB

Koordinasi Dukungan Ahokers, Nusron Sambangi Kediaman Ma'ruf Amin

Koordinasi Dukungan Ahokers, Nusron Sambangi Kediaman Ma'ruf Amin

News | Senin, 24 September 2018 | 13:31 WIB

KPU Tanyakan Tim Jokowi soal Usulan Hemat Anggaran Debat Capres

KPU Tanyakan Tim Jokowi soal Usulan Hemat Anggaran Debat Capres

News | Senin, 24 September 2018 | 13:19 WIB

Tuding Kubu Jokowi Curi Start Kampanye, Demokrat: Tak Perlu Lapor

Tuding Kubu Jokowi Curi Start Kampanye, Demokrat: Tak Perlu Lapor

News | Senin, 24 September 2018 | 12:22 WIB

Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Gugatan OSO Tak Bisa Jadi Caleg

Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Gugatan OSO Tak Bisa Jadi Caleg

News | Senin, 24 September 2018 | 12:10 WIB

Terkini

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB