Tersangka Korupsi Proyek Gempa Lombok Ajukan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 26 September 2018 | 07:00 WIB
Tersangka Korupsi Proyek Gempa Lombok Ajukan Praperadilan
Seorang laki-laki melintas di dekat masjid yang kubah menaranya roboh akibat gempa di Labuhan Lombok , Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Suara.com - Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa Lombok, Muhir, akan digelar Selasa (2/10/2018) pekan depan. Juru bicara Humas Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko mengungkapkan agenda sidang perdana ditetapkan, Senin (24/9/2018) kemarin dengan menunjuk Gede Sunarjana sebagai hakim tunggal.

"Sesuai apa yang sudah ditetapkan ketua pengadilan Senin (24/9/2018) kemarin, sidangnya akan digelar Selasa (2/10/2018) depan, hakimnya Gede Sunarjana," kata Didiek.

Pada Jumat (21/9/2018) lalu, tersangka melalui tim penasihat hukumnya telah mendaftarkan materi perkaranya ke Pengadilan Negeri Mataram. Pendaftaran praperadilan itu sesuai dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Mataram, 6/Pid.Pra/2018/PN.Mtr.

Materi praperadilannya berkaitan dengan prosedur penangkapan, penetapan tersangka sampai pada langkah penahanan yang dilakukan Kejari Mataram langsung di hari pelaksanaan OTT, Jumat (14/9/2018) lalu.

Dari progres penanganan tersebut, Kejari Mataram dinilai telah menyalahi aturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Bahkan yang menarik dalam materi praperadilannya, tersangka melalui tim penasihat hukumnya menantang hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram melihat fakta sidang praperadilan dengan menggelar rekonstruksi OTT, yang dilaksanakan Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Dalam kasusnya, tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9/2018) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp 4,2 miliar.

Lebih lanjut, Kejari Mataram telah melakukan penahanan kepada Muhir terhitung sejak Jumat (14/9/2018) lalu di Lapas Mataram. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soekarwo Catat Rekam Jejak Korupsi Calon Pejabat Sebelum Dilantik

Soekarwo Catat Rekam Jejak Korupsi Calon Pejabat Sebelum Dilantik

News | Selasa, 25 September 2018 | 17:25 WIB

Soekarwo: Minta Syahri Mulyo Tawakal setelah Dinonaktifkan

Soekarwo: Minta Syahri Mulyo Tawakal setelah Dinonaktifkan

News | Selasa, 25 September 2018 | 15:54 WIB

Buronan Kasus Korupsi Dibekuk di Bandara Sepulang Naik Haji

Buronan Kasus Korupsi Dibekuk di Bandara Sepulang Naik Haji

News | Selasa, 25 September 2018 | 14:09 WIB

Ditangkap Saat Pulang Haji, Jemaah Jambi Digelandang ke Jakarta

Ditangkap Saat Pulang Haji, Jemaah Jambi Digelandang ke Jakarta

News | Selasa, 25 September 2018 | 11:00 WIB

Heboh, Buronan Korupsi Ditangkap Saat Pulang Haji

Heboh, Buronan Korupsi Ditangkap Saat Pulang Haji

News | Selasa, 25 September 2018 | 10:36 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB