KPK Cegah Advokat Lucas Terkait Kasus Bos Lippo ke Luar Negeri

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 26 September 2018 | 16:57 WIB
KPK Cegah Advokat Lucas Terkait Kasus Bos Lippo ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yakni pengacara bernama Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya dalam kasus penyidikan terhadap tersangka mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan terhadap Lucas dan Dina dilakukan selama kurang lebih 6 bulan sejak 18 September 2018, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dina dan Lucas ini dilarang berpergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama 6 bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (26/9/2018).

Menurut Febri, alasan penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan Lucas dan Dina tidak berada di luar negeri.

"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujar Febri

Febri menegaskan bila saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," tegas Febri

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

baca juga

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, Eddy tidak pernah hadir, karena tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dikabarkan, Eddy Sindoro masih berada di luar negeri. Berawal dari rencana perawatan kesehatan di Singapura, tapi hingga saat keberadaan sudah tidak diketahui lagi. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi Nasution.

Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mangkir 2 Kali, Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Ditangkap KPK

Mangkir 2 Kali, Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Ditangkap KPK

News | Rabu, 26 September 2018 | 14:55 WIB

Pihak Eni Sebut Airlangga Ikut Membahas Proyek PLTU Riau-1

Pihak Eni Sebut Airlangga Ikut Membahas Proyek PLTU Riau-1

News | Rabu, 26 September 2018 | 14:20 WIB

KPK Periksa Syahri Mulyo yang Urung Jadi Bupati Tulungagung

KPK Periksa Syahri Mulyo yang Urung Jadi Bupati Tulungagung

News | Rabu, 26 September 2018 | 12:20 WIB

KPK Hadapi Banding Gugaran Syafruddin Temenggung

KPK Hadapi Banding Gugaran Syafruddin Temenggung

News | Rabu, 26 September 2018 | 06:17 WIB

KPK Periksa 86 Saksi di Kasus Korupsi Syahri Mulyo

KPK Periksa 86 Saksi di Kasus Korupsi Syahri Mulyo

News | Rabu, 26 September 2018 | 06:04 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×