Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 26 September 2018 | 23:24 WIB
Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan (kedua kiri) dengan rompi tahanan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (12/2/2018) [Antara/Adam Bariq]

Suara.com - Bupati Halmaera Timur nonaktif Rudy Erawan divonis 4,5 tahun penjara. Hukuman itu ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rudy terbukti menerima Rp6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Rudy Erawan dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Faishal Hendri dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Vonis itu berdasarkan dakwaan ketiga pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Fashal Hendri, Bambang Wiryanto, I Wayan Wiryono, Joko Subagyo, dan Sukartono tersebut juga menyetujui tuntutan JPU untuk meminta pencabutan hak politik Rudy Erawan selama beberapa waktu.

"Mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, majelis hakim sependapat dengan JPU dan menilai relevan untuk dikabulkan karena dipandang adil dalam putusan ini. Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun dihitung sejak terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata hakim Faishal.

Dalam perkara ini, Rudy Erawan selaku Bupati Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara bersama-sama dengan Mohammad Arnes Solikin Mei telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp3 miliar dalam mata uang dolar AS, Rp2,6 miliar dalam mata uang dolar AS, uang 20.460 dolar Singapura dan uang senilai Rp200 juta dari Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Tujuan pemberian uang itu, karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Rudy pada awal 2015 bertemu dengan Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara Ikram Haris dan mantan anggota DPRD Maluku Utara Imran S Djumadil di Kafe Hotel Century Senayan Jakarta. Amran saat itu mengatakan ingin pindah kantor karena sudah tidak menduduki jabatan lagi.

Amran mengatakan bila ia berhasil menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, maka akan memberi bantuan untuk mengusahakan program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmaera Timur dan memberikan bantuan dana untuk keperluan Rudy, dan Rudy pun bersedia membantu dengan menyampaikan "nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam".

Rudy pun bertemu dengan Bambang Wuryanto pada Mei 2015 di Gedung DPR dan menyerahkan CV Amran Hi Mustary.

Bambang lalu menyerahkan usulan dan CV Amran ke anggota DPR dari Fraksi PDI P lain, Damayanti Wisnu Putranti dan memintanya menyampaikan usulan ke Kementerian PUPR. Damayanti lalu menyampaikan kepada Sekrejtari Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini.

Hasilnya, Amran pun dilantik menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada 10 Juli 2015. Amran dibantu Zulkhiri dan Imran mengumpulkan uang dari beberapa rekanan yaitu Abdul Khoir, So Kok Seng, Henokh Setiawan, Hong Arta John Alfred, dan Charles Frasz, sehingga terkumpul Rp8 miliar.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap yaitu Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS pada Juli 2015 di basement Delta Spa Pondok Indah melalui Imran S Djumadil dan pada 23 Agustus 2015 dari Imran S Djumadil ke Mohamad Arnes Soliken Mei sebesar Rp2,6 miliar dalam bentuk dolar AS di Delta Spa Pondok Indah Jakarta.

Rudy masih meminta bantuan Amran sebesar Rp500 juta untuk keperluan kampanye calon bupati Pilkada Halmahera Timur periode 2016-2021 dan ditransfer pada 27 November 2015 ke rekening BRI Muhammad Risal. Pada Januari 2016, Imran menyampaikan kebutuhan dana Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDI P di Jakarta. Uang diserahkan dari pengusaha Abdul Khoir sebesar 20.460 dolar Singapura atau senilai Rp200 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Airlangga Akui Pernah Bertemu Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1

Airlangga Akui Pernah Bertemu Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1

News | Rabu, 26 September 2018 | 22:54 WIB

KPK Dalami Dirut PLN Sofyan Basir dalam Proyek PLTU Riau-1

KPK Dalami Dirut PLN Sofyan Basir dalam Proyek PLTU Riau-1

News | Rabu, 26 September 2018 | 21:42 WIB

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ungkap Pertemuan di Rumah Airlangga

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ungkap Pertemuan di Rumah Airlangga

News | Rabu, 26 September 2018 | 20:26 WIB

Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah

Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah

News | Rabu, 26 September 2018 | 18:53 WIB

KPK Cegah Advokat Lucas Terkait Kasus Bos Lippo ke Luar Negeri

KPK Cegah Advokat Lucas Terkait Kasus Bos Lippo ke Luar Negeri

News | Rabu, 26 September 2018 | 16:57 WIB

Terkini

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:04 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB