Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun

Rabu, 26 September 2018 | 23:24 WIB
Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan (kedua kiri) dengan rompi tahanan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (12/2/2018) [Antara/Adam Bariq]

Terhadap vonis tersebut, Rudy Erawan dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Hingga saat ini, sudah 10 orang telah diputus di persidangan terkait kasus ini.

Mereka adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi divonis masing-masing 4 tahun penjara, mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, mantan anggota Komisi V dari Fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara, mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI