"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melakukan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan di atasnya dengan tanpa hak dan tanpa mengindahkan keadaan penggugat yang terganggu secara fisik, moral, kesenangan dan mengalami keterjutan-keterjutan ditambah sikapnya yamg melecehkan penggugat," tulis penggugat dalam gugatannya.
Kontributor : Anggy Muda