Ngaku Petugas PLN, Joko Cs Gasak Harta Korban di Perumahan Mewah

Rabu, 03 Oktober 2018 | 03:04 WIB
Ngaku Petugas PLN, Joko Cs Gasak Harta Korban di Perumahan Mewah
Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)

Suara.com - Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk komplotan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Para tersangka itu ditangkap setelah menggondol uang puluhan juta rupiah dan emas dari brankas milik warga yang tinggal di perumahan elit di Jalan Ramayana, Blok A, Nomor 5, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Pelaku sebenarnya ada enam orang, kami sudah menangkap empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2018).

Dalam kasus ini, polisi baru menangkap Joko (48), Setuju (42), Jaya (29) dan Jabrik (47). Sedangkan dua pelaku berinisial O dan R masih diburu. "Pelaku yang buron berinisial O dan R," kata Argo.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya di perumahan elit di kawasan Duren Sawit, Senin (24/9/2018) lalu. Saat menyantroni rumah korban, Joko dan Setuju berpura-pura sebagai teknisi dari PLN. Sedangkan Jaya dan Jabrik berperan menjaga situasi di luar rumah yang dijadikan sasaran aksi kejahatan.

"Dua orang masuk (Joko dan Setuju). Yang satu berpura-pura membetulkan instalasi dan masuk ke dalam rumah. Dia yang mencongkel brankas. Lalu AA (Setuju)  yang mengajak pembantu rumah ngobrol di luar," terang Argo.

Ketika bandit itu sudah berada di dalam rumah korban, Joko sudah menyiapkan peralatan khusus termasuk kuncul letter L, obeng dan kunci Inggris. Dari penggunaan perkakas itu, Joko hanya butuh waktu lima menit untuk membongkar brankas berisi uang Rp 10 juta dan emas seberat 52 gram

Kemampuan membobol brankas itu ternyata diperoleh Joko setelah belajar dari rekannya di penjara. Joko sendiri merupakan residivis atas kasus tindak pidana. 

Argo juga menyampaikan, keuntungan dari hasil pencurian itu telah dibagi rata oleh masing-masing tersangka.

Baca Juga: Pasca Pengeroyokan, Ratna Sarumpaet Curhat Sambil Nangis

"Menurut pengakuan mereka, semuanya sudah habis dibagi rata untuk kebutuhan hidup," katanya.

Atas perbuatannya itu, Joko Cs terancam dihukum penjara maksimal 7 tahun sebagaimana Pasal  Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI