Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 03 Oktober 2018 | 22:29 WIB
Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian
Capres - Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Muannas Alaidid menjelaskan alasannya menuduh Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno telah menyebarkan ujaran kebencian, terkait kebohongan yang disampaikan aktivis sosial Ratna Sarumpaet.

Dia menduga, pernyataan Prabowo – Sandiaga terkait sandiawara Ratna menjadi korban penganiayaan semata-mata ditujukan untuk mendiskreditkan rival mereka di Pilpres 2019, Jokowi – Maruf Amin.

"Ujaran kebencian membangun sentimen individu ya. Kami duga ini bagian dari aktivitas politik, tidak bisa dipisahkan antara kelompoknya Jokowi dan Prabowo. Kita bicara fakta hukum saja," kata Muannas seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).

Muannas menganggap konteks pembelaan yang disampaikan kubu Prabowo – Sandiaga kepada Ratna juga tak berdasarkan fakta.

Sejak kabar penganiayaan itu beredar di media sosial, kata Muannas, Ratna yang ikut tergabung dalam tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga juga tak buru-buru memberikan klarifikasi bahwa informasi itu bohong.

Dia juga  menyebutkan, alasan melaporkan Prabowo-Sandiaga atas tuduhan ujaran kebencian karena imbas dari pernyataan pasangan nomor dua itu telah memicu kegaduhan di masyarakat. Kata dia, hal itu turut mengacu kepada salah satu pasal yang diatur undang-undang.

"Dalam UU yang kami ajukan untuk menjerat keduanya, mengisyaratkan barang siapa menyiarkan informasi berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran diancam pidana penjara. Pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang membela Ratna, sudah masuk dalam unsur pasal itu," kata dia.

Selain Prabowo – Sandiaga, Cyber Indonesia juga melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman, Ferdinand Hutahean, dan Ratna Sarumpaet sendiri.

Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan ini, Prabowo-Sandiaga bersama yang lainnya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratna Sarumpaet Mencap Jadi Pencipta Hoaks, Tinggal Proses Hukum

Ratna Sarumpaet Mencap Jadi Pencipta Hoaks, Tinggal Proses Hukum

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 22:23 WIB

Prabowo: Ratna Sarumpaet Punya Tekanan Jiwa yang Berat

Prabowo: Ratna Sarumpaet Punya Tekanan Jiwa yang Berat

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 22:18 WIB

Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik

Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 22:13 WIB

Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas

Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 21:35 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB