Idrus Minta Duit Rp 4 Miliar untuk Munaslub Golkar 2017

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 04 Oktober 2018 | 18:23 WIB
Idrus Minta Duit Rp 4 Miliar untuk Munaslub Golkar 2017
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bersama Idrus marham meminta terdakwa bos perusahaan Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo membantu menyediakan uang untuk munaslub Golkar 2017.

Eni, dijanjikan mendapatkan fee 2,5 persen atau senilai 25 juta dolar Amerika Serikat dari kesepakatan Blackgold bersama perusahaan China Huadian Engineering Company (CHEC) selaku investor di PLTU Riau-1.

Adapun Eni, berkoordinasi dengan Idrus yang merupakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar setelah Setya Novanto pada November 2017 ditangkap KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Setnov yang pertama meminta Eni untuk mengawal PLTU Riau-1.

"Pada 25 November 2017, Eni Maulani Saragih atas sepengetahuan Idrus Marham mengirimkan pesan singkat yang pada pokoknya meminta uang sejumlah 400 Ribu dolar Singapura kepada terdakwa (Kotjo)," kata Jaksa Ronald Worotikan ketika baca dakwaan Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Kemudian, Eni bersama Idrus kembali melakukan pertemuan pada 25 November 2017 di tempat Kotjo di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan, Kotjo membenarkan ada fee 2,5 persen untuk diberikan kepada Eni jika proyek PLTU terlaksana.

"Terkait fee yang dijanjikan oleh terdakwa (Kotjo) sebelumnya, Eni Maulani Saragih selaku Bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar," ungkap Ronald

Kemudian, permintaan Eni terhadap Kotjo untuk Munaslub Golkar 2017, disetujui oleh Idrus Marham dan mendukung langkah Eni untuk mendapatkan uang dari Kotjo.

"Guna meyakinkan terdakwa (Kotjo) Idrus Marham menyampaikan kepada Kotjo 'tolong dibantu ya' selanjutnya permintaan Eni dan Idrus disanggupi oleh Kotjo," ujar Ronald

Selanjutnya, Kotjo menyiapkan uang sebesar Rp 4 miliar dengan memerintahkan sekretaris pribadinya bernama Audrey Ratna Justianty untuk menyiapkan unang tersebut.

"Itu diberikan secara bertahap Rp4 miliar kepada Eni Maulani Saragih mulai 18 Desember 2017 dan 14 maret 2018," ungkap Ronald

Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau sebesar Rp 4,7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolas AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Ungkap Peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau

KPK Ungkap Peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 17:31 WIB

Tangkap Wali Kota Pasuruan, KPK Sita Duit Rp 120 Juta

Tangkap Wali Kota Pasuruan, KPK Sita Duit Rp 120 Juta

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 16:38 WIB

Sri Mulyani Geram, 6 Pejabat Pajak di Ambon dan Papua Terima Suap

Sri Mulyani Geram, 6 Pejabat Pajak di Ambon dan Papua Terima Suap

Bisnis | Kamis, 04 Oktober 2018 | 15:47 WIB

KPK Tangkap Wali Kota Pasuruan Setiyono

KPK Tangkap Wali Kota Pasuruan Setiyono

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 13:56 WIB

Terkini

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB