Pelapor Prabowo cs Bawa Barang Bukti soal Hoaks Ratna Sarumpaet

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 08 Oktober 2018 | 12:41 WIB
Pelapor Prabowo cs Bawa Barang Bukti soal Hoaks Ratna Sarumpaet
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso, dan Dewan Penasehat BPN Amien Rais memberikan keterangan pers mengenai penganiayaan anggota BPN Ratna Sarumpaet, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (8/10/2018), hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama setelah Muannas melaporkan sejumlah tokoh terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10/2018) lalu. Adapun pihak yang dilaporkan yakni Calon Presiden Prabowo Subianto, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Pihak lain yang turut dilaporkan Muannas yakni Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Fahri Hamzah, Hanum Rais, Fahira Idris, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman dan Ferdinand Hutahean.

"Iya (pemeriksaannya) untuk semua terlapor. Ada dua belas terlapor kan," kata Muannas saat dihubungi Suara.com.

Dalam pemeriksaan perdana ini, Muannas juga mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang nantinya akan diserahkan polisi. Dia menyampaikan, barang bukti yang akan dibawa di antaranya seperti pemberitaan di media online dan video terkait pernyataan tokoh-tokoh terkait rekayasa penganiayaan yang disebar Ratna Sarumpaet.

"Bukti-buktinya ya scresshot capture di media sosial terus media online. Kan ada beberapa statement juga dari sejumlah tokoh untuk pernyataan press conference pak Prabowo kemudian ada pernyataan pak Fahri Hamzah juga di video yang beredar, apa namanya pengumpulan massa ya kan tetap ada," kata dia.

Muannas menyampaikan, alasan turut melaporkan Prabowo-Sandiaga dan tokoh-tokoh lain lantaran pernyataan yang disampaikan terkait rekayasa penganiayaan itu memicu kegaduhan di masyarakat.

"Yang membuat gaduh dan keonaran itu ya tokoh yang menyebarkan di media online medsos bahkan di prescon kan di depan publik," kata dia.

Terkait cerita penganiayaan itu, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks. Ratna Sarumpaet pun telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Bandara Internasional, Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Farhat Abbas Sebut Prabowo cs Pelaku yang Mengaku Korban

Farhat Abbas Sebut Prabowo cs Pelaku yang Mengaku Korban

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 12:24 WIB

Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pelapor Prabowo Siang Ini

Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pelapor Prabowo Siang Ini

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 12:10 WIB

Prabowo Dipolisikan, Emak-emak Balik Laporkan Farhat Abbas

Prabowo Dipolisikan, Emak-emak Balik Laporkan Farhat Abbas

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 12:01 WIB

DKI Minta Ratna Sarumpaet Kembalikan Ongkos Rp 70 Juta ke Cile

DKI Minta Ratna Sarumpaet Kembalikan Ongkos Rp 70 Juta ke Cile

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 11:33 WIB

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB