Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 08 Oktober 2018 | 16:19 WIB
Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
Prabowo menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menganggap Calon Presiden Prabowo Subianto juga terindikasi melakukan tindak pidana karena dianggap turut menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait sandiwara penganiayaan yang menjerat Ratna Sarumpaet.

Menurutnya, pernyataan Prabowo yang menanggapi hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sudah memicu kegaduhan di masyarakat.

"Ya bisa jadi fatal karena ini tadi kita bilang, bahwa unsur pidananya kan menceritakan dan menyebarkan. Mau dia (Prabowo) presscon, mau dia menyampaikan, jelas potensinya (unsur tindak pidana) ada," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).

Selain Ratna Sarumpaet, Muannas juga turut melaporkan 11 tokoh lainnya terkait kasus ujaran kebencian. 11 dari tiga tokoh yang dilaporkan diantaranya yakni, Prabowo, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Terkait kasus ini, Muannas meminta agar polisi secara profesional untuk mengusut pelaku-pelaku lain yang dianggap terlibat dalam kasus ini. Sebab, Muannas yakin akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Ya bukan mendesak, kalau mendesak namanya kita intervensi. Tapi kita percaya Polri bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Saya yakin bakal ada mungkin tersangka baru dalam perkara ini," kata dia.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks di media sosial. Proses hukum ini dilakukan setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet ketika berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratna Sarumpaet Letih, Tak Pulas Tidur di Sel Tahanan Polisi

Ratna Sarumpaet Letih, Tak Pulas Tidur di Sel Tahanan Polisi

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 16:11 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB