Misteri 'Trio Kwek - kwek' di Korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 09 Oktober 2018 | 07:30 WIB
Misteri 'Trio Kwek - kwek' di Korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono
Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi ada 3 orang yang diisilahkan sebagai 'trio kwek-kwek dalam kasus suap Wali Kota Pasuruan 2016-2021 Setiyono. Mereka sebagai perpanjangan tangan dari wali kota.

Namun, KPK belum bisa menyebutkan siapa saja tiga orang tersebut. Ketiga orang tersebut juga diduga membagi-bagi proyek dan kemudian mengaturnya secara masing-masing.

"KPK sudah mengidentifikasi siapa saja diduga tiga orang yang diduga sebagai perpanjangan tangan dari Wali Kota dan tentu akan kami periksa untuk melihat lebih lanjut dugaan proyek-proyek apa saja yang mereka kelola dan juga sejauh mana Wali Kota juga mendapatkan "fee" dari proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018).

"Ada pembagian-pembagian yang mereka lakukan, misalnya A itu lebih menangani sejumlah proyek dengan rincian tertentu kemudian dua orang lain menangangi proyek lain. KPK sedang melakukan proses identifikasi tersebut tetapi tentu identitas dari orang-orang itu sudah kami pegang," lanjut papar Febri.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga tengah mengidentifikasi sekitar 10 proyek dalam kasus suap Wali Kota Pasuruan tersebut.

"Saat ini ada sekitar lebih dari 10 proyek di Pasuruan yang sedang kami identifikasi yang diduga ada tabulasi nilai proyek HPS (harga perkiraan sendiri) dan nilai kontrak," kata Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai penerima antara lain Wali Kota Pasuran 2016-2021 Setiyono, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.

Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Pemberian "fee" itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.

Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.

Sebagai pihak penerima Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Muhammad Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Perusakan Buku Merah, Ini Kata Polisi

Skandal Perusakan Buku Merah, Ini Kata Polisi

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 22:00 WIB

Rabu Besok, KPK Lelang Cicin, Gelang Emas dan Mobil Mewah

Rabu Besok, KPK Lelang Cicin, Gelang Emas dan Mobil Mewah

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 18:37 WIB

Kasus Advokat Lucas, KPK Periksa Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta

Kasus Advokat Lucas, KPK Periksa Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 16:26 WIB

Kasus BLBI, Nursalim dan Itjih Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK

Kasus BLBI, Nursalim dan Itjih Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK

News | Senin, 08 Oktober 2018 | 11:11 WIB

Jaga Aset BUMN, 10 LSM Bentuk Koalisi

Jaga Aset BUMN, 10 LSM Bentuk Koalisi

Bisnis | Minggu, 07 Oktober 2018 | 22:06 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB