Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:42 WIB
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
Press Conference Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Pemerintah percepat rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi Sumatra dengan skema kompensasi tepat sasaran.
  • Mendagri Tito Karnavian menekankan kecepatan pendataan yang menjadi tanggung jawab bupati/walikota terkoordinasi gubernur.
  • Kompensasi bervariasi berdasarkan tingkat kerusakan hunian, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.

Suara.com - Pemerintah kian percepat rekonstruksi dan rehabilitasi daerah-daerah yang terdampak bencana di tiga provinsi di Pulau Sumatra. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah akan berikan sejumlah kompensasi kepada masyarakat yang terdampak agar kehidupannya bisa pulih kembali.

Tito mengingatkan kalau pemberian kompensi tersebut harus berdasar data yang tepat agar tepat sasaran.

“Untuk dapat melaksanakan upaya kompensasi secara cepat dan tepat, kuncinya adalah kecepatan pendataan,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pendataan itu menjadi tanggung jawab setiap bupati/walikota dengan dikoordinir oleh masing-masing gubernur. Bagi masyarakat yang kartu identitasnya hilang akibat banjir, Tito meminta agar dibantu oleh kepala kampung setempat untuk mewakili tanda tangan dan menjadi pihak yang bertanggung jawab. 

“Selanjutnya diberikan kepada Bupati/wali kota serta dibantu kapolres dan kajari untuk kroscek dan tanda tangan bersama,” tuturnya.

Adapun kompensasi yang diberikan itu dibedakan berdasarkan tingkat kerusakan hunian. Berikut detail kompensasi yang diberikan pemerintah kepada korban bencana di pulau Sumatra:

Rumah rusak ringan

  1. Uang kompensasi Rp15 juta per keluarga dari BNPB
  2. Uang pembiayaan isi rumah Rp3 juta per keluarga dari Kemensos
  3. Uang pemberdayaan ekonomi Rp5 juta dari Kemensos 

Rumah rusak sedang

  1. Uang kompensasi Rp30 juta per keluarga dari BNPB
  2. Uang pembiayaan isi rumah Rp3 juta per keluarga dari Kemensos
  3. Uang pemberdayaan ekonomi Rp5 juta per keluarga dari Kemensos 
  4. Bantuan jaminan biaya hidup untuk membeli lauk pauk sebesar Rp450 ribu per bulan per orang (Rp15 ribu per hari), diberikan selama 3 bulan.

Rumah rusak berat

Baca Juga: Segera Terbitkan Surat Edaran Korve, Mendagri Bakal Awasi Daerah yang Tidak Bersih-bersih

  1. Uang kompensasi Rp60 juta per keluarga dari BNPB
  2. Uang pembiayaan isi rumah Rp3 juta per keluarga dari Kemensos
  3. Uang pemberdayaan ekonomi Rp5 juta per keluarga dari Kemensos
  4. Dibangunkan rumah baru dengan hunian tetap (huntap)

Khusus untuk korban rumah rusak berat, diberikan pula fasilitas hunian sementara (huntara) atau diberikan anggaran Rp600 ribu per bulan sebagai dana tunggu hunian permanen. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI