Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:32 WIB
Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).

Suara.com - Bekas ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena dinilai terbukti menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman sebagai pemohon PK tidak mengetahui bahwa ia akan diberikan uang tersebut dan tidak ada pemberitahuan dari Memi kepada pemohon PK bahwa uang itu ada dengan hubungan 1000 ton gula untuk operasi pasar dilakukan di Padang.

"Kami mengajukan PK dengan tiga novum, novum pertama yaitu surat pernyataan Memi yang menyatakan bahwa pemberian Rp100 juta kepada pemohon PK tidak diberitahukan sebelumnya kepada pemohon," kata pengacara Irman, Lilik Setyadji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/10/2018).

"Novum kedua, Memi sudah pesan tiket ke Jakarta sebelum niat meminta waktu bertemu pemohon PK karena Memi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan anak temannya. Tujuan kedatangan Memi bukan memberikan Rp100 juta kepada pemohon PK tapi menghadiri pernikahan tersebut karena itu pemohon PK tidak bisa dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya," tambah Lilik.

Selanjutnya novum ketiga adalah adanya surat yang menunjukkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1000 ton.

"Terhadap segala apa yang telah diuraikan di atas, pemohon PK pada kesempatan ini mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI melalui majelis hakim agung PK yang menangani perkara ini memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Lilik.

Irman Gusman menyatakan bahwa ada kekeliruan hakim yang memutuskan dirinya bersalah.

"Menurut saya kekeliruan ini bisa diperbaiki sehingga saya tidak menjalankan sisa hukuman," kata Irman.

Irman juga mengaku ia mengajukan PK saat ini bukan karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.

baca juga

"Tidak ada hubungan, saya berjalan mengalir saja, saya berharap yang terbaik (untuk putusan ini). Kun Fayakhun," tambah Irman.

Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 18:17 WIB

Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini

Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 17:49 WIB

Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan

Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:21 WIB

Terkini

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:30 WIB

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:24 WIB

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:22 WIB

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:58 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:53 WIB

×