Tuduh Hamili Anak Gadis, Sekeluarga Bunuh Pemuda di Bogor

Bangun Santoso

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 14:06 WIB
Tuduh Hamili Anak Gadis, Sekeluarga Bunuh Pemuda di Bogor
Pelaku pembunuhan di Bogor masih satu keluarga. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Satu keluarga yang terdiri 6 orang dibekuk polisi lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda bernama Asep (27), di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula dari adanya temuan jasad korban oleh warga di pinggir jalan di kawasan Rancabungur, pada Kamis 4 Oktober 2018 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk 6 pelaku pembunuhan itu. Mereka masing-masing berinisial HS, AM, AR, UD, JL dan BS. Para pelaku itu diketahui masih satu keluarga.

"Awalnya ada temuan mayat oleh warga, lalu kita lakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan 6 pelaku pembunuhan, mereka masih satu keluarga," kata Dicky, kepada Suara.com, Jumat (12/10/2018).

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena menduga korban telah menghamili putri HS berinisial L. Akhirnya, HS pun merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Jadi otaknya itu HS, dia orang tua dari kekasih korban. Dia menuding korban telah menghamili anaknya, karena sakit hati dia mengajak anaknya AM dan kerabatnya membunuh korban," jelas Dicky.

Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memancing korban menggunakan handphone milik L untuk bertemu di perkebunan. Setelah datang, korban dihabisi dengan cara dipukul dan dihantam palu.

"Korban mengalami luka pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tulang rusuk patah 3 buah hingga menusuk jantung korban," papar Dicky.

Setelah dipastikan tewas, jasad korban kemudian dibuang ke pinggir jalan di daerah Rancabungur, Bogor sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar.

baca juga

"Atas perbuatannya, mereka kita jerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bapak dan Anak Tewas Seketika Usai Terlindas Dump Truk di Bogor

Bapak dan Anak Tewas Seketika Usai Terlindas Dump Truk di Bogor

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 10:04 WIB

Beli BBM Pakai Jeriken, SPBU di Bogor Meledak

Beli BBM Pakai Jeriken, SPBU di Bogor Meledak

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 20:06 WIB

Pembunuh Pelajar di Depok Peragakan 19 Adegan, Sadis!

Pembunuh Pelajar di Depok Peragakan 19 Adegan, Sadis!

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 01:00 WIB

Penemuan Kerangka Manusia Bersendal Jepit Hebohkan Warga Bogor

Penemuan Kerangka Manusia Bersendal Jepit Hebohkan Warga Bogor

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 12:47 WIB

Jokowi Senang Hadiri Acara AKSI di Bogor, Ini Alasannya

Jokowi Senang Hadiri Acara AKSI di Bogor, Ini Alasannya

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 11:03 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×