Skandal Barang Bukti, KPK Didesak Segera Proses 2 Eks Penyidik

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 14:47 WIB
Skandal Barang Bukti, KPK Didesak Segera Proses 2 Eks Penyidik
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berani mengusut tuntas dua mantan penyidik KPK yang diduga melenyapkan barang bukti adanya aliran dana kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ICW meminta KPK berani mengungkap motif di balik perombakan beberapa lembar barang bukti itu.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menjelaskan bahwa dua mantan penyidik KPK tersebut merupakan penyidik KPK dari kepolisian bernama Roland dan Harun. Keduanya disebut telah melakukan perusakan buku merah, yakni catatan transaksi keuangan miliki Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK, Patrialis Akbar.

Dalam buku merah, terpapar catatan transaksi aliran dana kepada sejumlah pejabat negara untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi.

Lembar buku merah yang dirobek dan dihilangkan diduga oleh Roland dan Harun ialah lembar yang tertulis adanya aliran dana gratifikasi kepada salah satu nama Tito yang kemudian nama tersebut mengerucut menjadi Tito Karnavian.

“Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Tito. Nama ini kemudian menjadi mengerucut pada mantan Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian setelah dua penyidik KPK dari kepolisian diduga keras merusak buku catatan itu, terutama pada nama Tito sebagai salah satu penerima uang dari Basuki Hariman,” kata Adnan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).

Akan tetapi, Adnan melihat KPK tidak melakukan proses hukum pada keduanya. Yang membuat dirinya merasa aneh, Roland dan Harun malah mendapatkan promosi setelah dikembalikan kembali ke instansinya. Padahal KPK sebagai pihak yang memulangkannya menilai keduanya telah melanggar etik yakni merusak BB milik KPK yang disita dari CV Sumber Laut Perkasa.

Hal tersebut lantas membuat Adnan heran dengan sikap KPK yang terkesan dingin melihat adanya temuan tersebut. Terlebih lagi investigasi IndonesiaLeaks turut mengungkap adanya rekaman CCTV yang menangkap kejadian perobekkan tersebut.

“Mengapa KPK tidak menggunakan instrumen hukum untuk menjerat kedua penyidiknya? Bukankah KPK sanggup menggunakan pasal 21 UU Tipikor kepada Frederich Yunadi dan Lucas, pengacara yang disangka menghalang-halangi proses penyidikan KPK?,” tanyanya.

Oleh sebab itu, ICW mendesak KPK untuk membuka mata dan segera bergerak untuk mengusut hal tersebut. KPK seharusnya menjaga marawah perjuangan KPK sebagai lembaga yang disegani.

“ICW mendesak Pimpinan KPK untuk berani menggunakan wewenang yang mereka miliki untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas KPK dengan mengusut secara hukum kedua mantan penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan perusakan BB, sekaligus mengungkap motivasi dibalik perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PT PJB Agung Firstantara

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PT PJB Agung Firstantara

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 14:22 WIB

Kasus Suap Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa 9 Orang

Kasus Suap Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa 9 Orang

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 12:07 WIB

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 00:37 WIB

KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir

KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 03:00 WIB

Terkini

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB