Advokat Lucas Gembira Mantan Bos Lippo Serahkan Diri ke KPK

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 15 Oktober 2018 | 19:16 WIB
Advokat Lucas Gembira Mantan Bos Lippo Serahkan Diri ke KPK
Advocat Lucas di lobi Gedung KPK, Senin (15/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Advokat Lucas mengakui gembira karena mantan bos Lippo Grup Eddy Sindoro yang menjadi buronan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Hal tersebut disampaikan Lucas seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kembalinya Eddy Sindoro itu suatu kabar gembira, nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar- benarnya," kata Lucas di lobi Gedung KPK, Senin (15/10/2018).

Lucas ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK, lantaran diduga terbukti membantu pelarian Edy Sindoro ke luar negeri.

Namun, Lucas berkeyakinan, setelah penyidik KPK mendapat sejumlah keterangan dari Eddy, bakal terungkap dirinya tak bersalah.

"Saya sangat yakin tidak bersalah, dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Sama sekali saya tidak lakukan. Ini adalah suatu kekhilafan," ujar Lucas.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Sementara itu, Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.

Selain ke Singapura, Eddy sempat pergi ke sejumlah negara yakni, Malaysia, Thailand dan Myanmar.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Detik-detik KPK Segel Ruangan Satu Lantai Dinas PUPR Bekasi

Detik-detik KPK Segel Ruangan Satu Lantai Dinas PUPR Bekasi

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 12:52 WIB

Segel Sejumlah Ruangan Pejabat Bekasi, KPK: Jangan Ada yang Masuk

Segel Sejumlah Ruangan Pejabat Bekasi, KPK: Jangan Ada yang Masuk

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 10:30 WIB

OTT di Bekasi, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

OTT di Bekasi, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 09:46 WIB

KPK Tangkap 10 Orang di Bekasi Terkait Masalah Perizinan

KPK Tangkap 10 Orang di Bekasi Terkait Masalah Perizinan

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 09:35 WIB

OTT di Bekasi, KPK Tangkap 10 Orang

OTT di Bekasi, KPK Tangkap 10 Orang

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 09:30 WIB

Terkini

PTBA Sulap Perayaan HUT RI Jadi Panggung UMKM dan Produk Budaya Lokal di Muara Enim

PTBA Sulap Perayaan HUT RI Jadi Panggung UMKM dan Produk Budaya Lokal di Muara Enim

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:21 WIB

Feng Shui Pohon Mangga di Depan Rumah, Bawa Hoki atau Malah Sial?

Feng Shui Pohon Mangga di Depan Rumah, Bawa Hoki atau Malah Sial?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, Dasco Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, Dasco Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB

5 Zodiak yang Paling Posesif Cemburuan dan Suka Mengontrol Pasangan

5 Zodiak yang Paling Posesif Cemburuan dan Suka Mengontrol Pasangan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Semua Komponen Ada di RI, Prabowo Luncurkan Motor Listrik MoLiNas Garapan Anak Bangsa

Semua Komponen Ada di RI, Prabowo Luncurkan Motor Listrik MoLiNas Garapan Anak Bangsa

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Penyelundupan 98 Burung Ilegal ke Jawa Berakhir di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan 98 Burung Ilegal ke Jawa Berakhir di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:13 WIB

73 Akun Medsos Sebarkan Berita Bohong Soal Warung Desa Bakal Ditutup Gara-Gara Kopdes

73 Akun Medsos Sebarkan Berita Bohong Soal Warung Desa Bakal Ditutup Gara-Gara Kopdes

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Prabowo Siapkan Skema Tukar Motor Bensin dengan Motor Listrik

Prabowo Siapkan Skema Tukar Motor Bensin dengan Motor Listrik

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:11 WIB

4 Sisi Gelap Emily dalam A Rose for Emily yang Bikin Merinding

4 Sisi Gelap Emily dalam A Rose for Emily yang Bikin Merinding

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:10 WIB

DPLK BRI Dipercaya Kelola Dana Pensiun 3.000 Pegawai Unpad

DPLK BRI Dipercaya Kelola Dana Pensiun 3.000 Pegawai Unpad

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:08 WIB

×