Alasan Ada Agenda Lain, Presiden PKS Batal Diperiksa Polisi

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 16 Oktober 2018 | 13:33 WIB
Alasan Ada Agenda Lain, Presiden PKS Batal Diperiksa Polisi
Presiden PKS, Sohibul Iman [Dok. PKS]

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gagal memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik, Senin (16/10/2018).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan, jika Sohibul tak hadir dalam pemeriksaan kasus ini.

"Enggak (hadir). Dia (Sohibul) enggak bisa dateng," kata Adi Deriyan saat dihubungi Suara.com.

Adi mengatakan, polisi telah meminta agar Sohibul melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran dalam pemeriksaan ini. Sebab, Sohibul melalui pengacaranya hanya menelepon penyidik.

"Iya sudah diinformasikan, kemudian kita minta surat, enggak tau suratnya sudah ada belum," kata dia.

Dari keterangan yang disampaikan pengacara, Sohibul Iman tak memenuhi panggilan penyidik karena alasan punya agenda lain yang sudah dijadwalkan. Namun, Adi tak menjelaskan kegiatan apa yang dilakukan Sohibul hingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik.

"(Alasannya) ada agenda lain gitu," ucap Adi.

Kini, penyidiknakan menjadwalkan ulang untuk kembali memanggil Sohibul Iman. Penjadwalan ulang itu akan dilakukan setelah polisi menerima surat keterangan terkait alasan Sohibul tak bisa menghadiri pemeriksaan.

"Ya nanti kalau dia (Sohibul) sudah (kasih surat pemberitahuan) itu, kita panggil yang kedua lah," tandasnya.

Sejak dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas kasus pencemaran nama baik, Sohibul kerap bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Namun, sejauh ini polisi belum juga menetapkan Sohibul sebagai tersangka walaupun status kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Diminta Awasi Nazar Dedi Mulyadi Bangun 1.000 Rumah Janda

Bawaslu Diminta Awasi Nazar Dedi Mulyadi Bangun 1.000 Rumah Janda

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 11:18 WIB

Sohibul Bolehkan PKS Kampanye Negatif, Begini Kata Sandiaga

Sohibul Bolehkan PKS Kampanye Negatif, Begini Kata Sandiaga

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:37 WIB

Lengkapi Berkas, Polisi Kembali Periksa Presiden PKS

Lengkapi Berkas, Polisi Kembali Periksa Presiden PKS

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 09:49 WIB

Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Fahri: Pindahkan Lapangan Tembaknya

Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Fahri: Pindahkan Lapangan Tembaknya

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 21:37 WIB

PKS Bolehkan Kampanye Negatif, Fahri: Sohibul Mau Tanggung Dosa?

PKS Bolehkan Kampanye Negatif, Fahri: Sohibul Mau Tanggung Dosa?

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 19:10 WIB

Terkini

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB