Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 18 Oktober 2018 | 20:15 WIB
Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa
Ahmad Dhani (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Suara.com - Ahmad Dhani, musikus sekaligus Caleg Partai Gerindra, bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, pekan depan.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, Ahmad Dhani rencananya bakal diperiksa pada hari Kamis minggu depan, tanggal 25 Oktober 2018.

"Pekan depan tanggal 25 Oktober 2018, kami akan layangkan surat panggilan pada yang bersangkutan,” jelas Frans Barung, Kamis (18/10).

Ia berharap, pentolan grup band Dewa asal Surabaya tersebut mau menuruti permintaan polisi guna diperiksa sebagai terdakwa.

Namun, kalau Ahmad Dhani bersikap sebaliknya, yakni tak mengindahkan surat pemanggilan sebagai tersangka itu, polisi akan menggunakan sikap tegas.

"Jika tidak diindahkan, ada kemungkinan kami akan jemput paksa," jelasnya.

Selain itu, kata Frans Barung, sementara ini polisi belum melakukan pencekalan Ahmad Dhani bepergian ke luar negeri.

"Belum, kami belum melayangkan surat pencekalan, dan kami juga belum berkoordinasi dengan pihak-pihak lain," jelasnya.

Namun, tambah Barung, agenda terdekat adalah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Ahmad Dhani untuk pemeriksaan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pencemerana nama baik.

Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung.

Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

"Kami akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.

Sementara dalam kasus ini, musikus asal Kota Surabaya ini dijerat UU ITE dengam ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Dhani Resmi Tersangka, Polisi: Bisa Ditahan

Ahmad Dhani Resmi Tersangka, Polisi: Bisa Ditahan

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 20:08 WIB

Ahmad Dhani Tersangka, Sandiaga: Saya Tak Mau Diganggu Soal Itu

Ahmad Dhani Tersangka, Sandiaga: Saya Tak Mau Diganggu Soal Itu

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:19 WIB

Ahmad Dhani Jadi Tsk, Kubu Jokowi Biarkan Proses Hukum Berjalan

Ahmad Dhani Jadi Tsk, Kubu Jokowi Biarkan Proses Hukum Berjalan

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:56 WIB

Gerindra Persilahkan Polisi Proses Hukum Ahmad Dhani

Gerindra Persilahkan Polisi Proses Hukum Ahmad Dhani

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:02 WIB

Terkini

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:02 WIB

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:58 WIB

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:44 WIB

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:35 WIB

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:34 WIB

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:33 WIB

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB