Pengacara ACTA: Seharusnya Ahmad Dhani Jadi Korban

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 12:05 WIB
Pengacara ACTA: Seharusnya Ahmad Dhani Jadi Korban
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai langkah Polda Jawa Timur terkesan terburu-buru untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Menurut dia, seharusnya, politikus musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu diposisikan sebagai korban karena sempat mendapatkan penolakan dari massa saat ikut dalam deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu.

"Justru dalam kejadian ini mas Dhani adalah lebih tepatnya menjadi korban, Karena kok tiba-tiba di hotel tempat mas Dhani itu diadang oleh sekelompok orang yang tidak tahu asalnya dari mana," kata Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (19/10/2018).

Ia melihat ada yang aneh, tiba-tiba Ahmad Dhani dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana video vlog yang diunggah pentolan Band Dewa itu ke media sosial. Sebab, kata dia, Dhani tak secara eksplisit mengucap kata 'idiot' kepada massa yang menolak deklarasi damai #2019GantiPresiden.

"Kalau dilihat juga dalam video tersebut mas Dhani Ada di dalam hotel, jadi mas Dhani sendiri tidak tahu apa yang terjadi di luar, sehingga adapun kata-kata yang diucapkan mas Dhani itu maksudnya untuk yang di dalam hotel," papar Ali.

"Lalu kalau saya lihat Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 UU ITE. Di mana poin pokoknya mas Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik seseorang. Padahal kalau dilihat dari video yang diupload mas Dhani, itu tidak ada satupun menyebut nama seseorang. Jadi ini kan aneh, kok tiba-tiba ada sekelompok orang melaporkan mas Dhani atas dugaan pencemaran nama baik," sambung Ali.

Terkait penyidikan perkara ini, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu juga masih mempertanyakan alat bukti yang dipegang polisi untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Sebab, dia menganggap sejauh ini polisi belum secara rinci menyebutkan dua alat bukti dalam kasus itu.

"Saya katakan, adalah dalam penetapan mas Dhani sebagai tersangka oleh penyidik terkesan buru-buru ya. Padahal kan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan ketentuan undang-undang minimal harus memiliki 2 alat bukti permulaan yang cukup. Artinya saya gak paham nih 2 alat bukti apa yang digunakan pihak penyidik," ujarnya lagi.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari kata 'idiot' yang diduga diucapkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Tunjuk Pengacara dari ACTA

Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Tunjuk Pengacara dari ACTA

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 11:18 WIB

Ahmad Dhani Akan Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Ahmad Dhani Akan Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 11:15 WIB

Ahmad Dhani Akan Gugat Status Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Akan Gugat Status Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 10:53 WIB

Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Gerindra: Polisi Jangan Tebang Pilih

Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Gerindra: Polisi Jangan Tebang Pilih

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 09:44 WIB

Gerindra Jatim akan Berikan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani

Gerindra Jatim akan Berikan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 08:07 WIB

Terkini

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:22 WIB

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:21 WIB

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:14 WIB

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:05 WIB

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB