Kepegawaian DKI Pastikan Pencopotan Camat Tamansari Sesuai Aturan

Dwi Bowo Raharjo, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 22 Oktober 2018 | 17:24 WIB
Kepegawaian DKI Pastikan Pencopotan Camat Tamansari Sesuai Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono memastikan pemberhentian sementara Firmanudin dari jabatannya sebagai Camat Tamansari, Jakarta Barat, sudah sesuai aturan. Firmanudin kini berstatus sebagai camat non aktif yang dibebastugaskan dari tanggungjawabnya.

Wahyono menerangkan, pencopotan jabatan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia memastikan bahwa pencopotan sudah memenuhi unsur.

"Pemberhentian itu sudah sesuai dengan ketentuan kok. Istilahnya dia camat non aktif, dia tidak menjalankan tugasnya sebagai camat lagi," kata Wahyono saat dihubungi Suara.com, Senin (22/10/2018).

Dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi "Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa".

Wahyono menjelaskan, tujuan dari pencopotan Firmanudin dari jabatannya agar ia bisa menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut tanpa mengganggu tanggungjawab sebagai camat. Wahyono memastikan tidak ada unsur politis dalam pencopotan jabatan itu.

"Justru untuk diperiksa itu, maka dia harus diberhentikan sampai ada hasil pemeriksaan dia nanti kena hukuman disiplin apa," ungkap Wahyono.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberhentikan secara tidak terhormat Camat Tamansari, Jakarta Barat, Firmanudin. Hal itu lantaran Firmanudin merestui penggusuran paksa terhadap PAUD Tunas Bina, Pinangsia, Jakarta Barat, saat proses belajar mengajar berlangsung pada Rabu (17/10/2018).

Namun Camat Tamansari, Jakarta Barat, Firmanudin menganggap pemberhentian sementara oleh Anies bersifat politis.

"Memang pembongkaran PAUD tersebut karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), semuanya (surat-surat izin) juga tidak ada, ini artinya (pemberhentian jabatan) kan sudah campur tangan politis," ujar Firmanudin beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologis Anak PAUD Tunas Bina Pinangsia Diusir Lurah Tamansari

Kronologis Anak PAUD Tunas Bina Pinangsia Diusir Lurah Tamansari

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 13:32 WIB

Camat Tamansari Tak Ada di Kantor Pasca Dicopot Anies

Camat Tamansari Tak Ada di Kantor Pasca Dicopot Anies

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 10:12 WIB

Dicopot Anies, Camat Tamansari: Sudah Politis

Dicopot Anies, Camat Tamansari: Sudah Politis

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 19:29 WIB

PAUD Digusur Paksa saat Jam Belajar, Anies Copot Camat Tamansari

PAUD Digusur Paksa saat Jam Belajar, Anies Copot Camat Tamansari

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:34 WIB

Terkini

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB