Kepegawaian DKI Pastikan Pencopotan Camat Tamansari Sesuai Aturan

Senin, 22 Oktober 2018 | 17:24 WIB
Kepegawaian DKI Pastikan Pencopotan Camat Tamansari Sesuai Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono memastikan pemberhentian sementara Firmanudin dari jabatannya sebagai Camat Tamansari, Jakarta Barat, sudah sesuai aturan. Firmanudin kini berstatus sebagai camat non aktif yang dibebastugaskan dari tanggungjawabnya.

Wahyono menerangkan, pencopotan jabatan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia memastikan bahwa pencopotan sudah memenuhi unsur.

"Pemberhentian itu sudah sesuai dengan ketentuan kok. Istilahnya dia camat non aktif, dia tidak menjalankan tugasnya sebagai camat lagi," kata Wahyono saat dihubungi Suara.com, Senin (22/10/2018).

Dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi "Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa".

Wahyono menjelaskan, tujuan dari pencopotan Firmanudin dari jabatannya agar ia bisa menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut tanpa mengganggu tanggungjawab sebagai camat. Wahyono memastikan tidak ada unsur politis dalam pencopotan jabatan itu.

"Justru untuk diperiksa itu, maka dia harus diberhentikan sampai ada hasil pemeriksaan dia nanti kena hukuman disiplin apa," ungkap Wahyono.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberhentikan secara tidak terhormat Camat Tamansari, Jakarta Barat, Firmanudin. Hal itu lantaran Firmanudin merestui penggusuran paksa terhadap PAUD Tunas Bina, Pinangsia, Jakarta Barat, saat proses belajar mengajar berlangsung pada Rabu (17/10/2018).

Namun Camat Tamansari, Jakarta Barat, Firmanudin menganggap pemberhentian sementara oleh Anies bersifat politis.

"Memang pembongkaran PAUD tersebut karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), semuanya (surat-surat izin) juga tidak ada, ini artinya (pemberhentian jabatan) kan sudah campur tangan politis," ujar Firmanudin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Aktif ke Masyarakat, PKS Lebih Optimalkan Kampanye untuk Sandiaga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI