Pasang Iklan di 2 Koran, Bawaslu Buru TKN Jokowi - Ma'ruf

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Senin, 22 Oktober 2018 | 19:32 WIB
Pasang Iklan di 2 Koran, Bawaslu Buru TKN Jokowi - Ma'ruf
Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Erick Thohir. [Suara.com / Ummy SALEH]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu akan memanggil pihak pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin. Hal itu terkait iklan dana kampanye yang dimuat pada dua surat kabar nasional.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menuturkan, laporan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye sudah masuk dalam laporan di Bawaslu sejak Jumat (19/10/2018).

Kekinian, kata Ratna, pihaknya memiliki tenggat waktu selama 14 hari untuk menindaklajuti laporan tersebut.

"Jadi perlu waktu 14 hari ke depan, kami akan panggil, periksa pelapor, kemudian saksi pihak pelapor, kemudian pihak terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barang bukti," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).

Berkenaan dengan laporan tersebut, Ratna mengungkapkan ada indikasi dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dimuat pada surat kabar terbitan Rabu (17/10) dan terbitan Kamis (18/10).

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kalau pasangan calon hanya dapat memulai kampanye rapat umum alias kampanye akbar dan kampanye media massa selama 21 hari sebelum pemungutan suara.

Dengan begitu, lanjut Ratna, iklan pasangan calon baru boleh dimuat di surat kabar sejak 24 Maret hingga 13 April.

"Indikasinya adalah dugaan terhadap Pelanggaran ketententuan kampanye di luar jadwal. Sebab kan kampanye di media massa baru bisa dimulai pada 21 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.

Lebih lanjut, Ratna mengungakkan pekan ini pihaknya berencana memanggil pihak terlapor terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut.

baca juga

Dia mengungkapkan akan memanggil pimpinan media yang bersangkutan beserta pihak yang menangangi iklan di media tersebut.

Selain itu, Ratna mengatakan pihaknya juga berpotensi untuk melakukan pemanggilan kepada TKN Jokowi - Maruf. Hal itu guna menggali keterangan dari yang bersangkutan selaku pihak terlapor.

 "Ya kemungkinannya akan dipanggil," pungkasnya.

Untuk diketahui, pariwara di koran tersebut memuat foto diri Jokowi – Maruf Amin disertai dengan tulisan “Jokowi – Maruf Amin untuk Indonesia” dan slogan “Jokowi Amin Indonesia Maju 01.”

Selain itu, dalam iklan tersebut juga bertuliskan "Salurkan donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2  a.n TKN Joko Widodo- Ma'ruf Amin KCP Cut Mutiah Menteng Jakarta".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kubu Prabowo Mau Debat di Kampus, Bawaslu: Merujuk UU Nggak Boleh

Kubu Prabowo Mau Debat di Kampus, Bawaslu: Merujuk UU Nggak Boleh

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 18:52 WIB

4 Tahun Jokowi - JK, Penciptaan Lapangan Kerja Belum Maksimal

4 Tahun Jokowi - JK, Penciptaan Lapangan Kerja Belum Maksimal

Bisnis | Senin, 22 Oktober 2018 | 15:56 WIB

Dana Desa Jokowi, Fadli Zon: Mudah-mudahan Tak Janji Sesaat

Dana Desa Jokowi, Fadli Zon: Mudah-mudahan Tak Janji Sesaat

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:32 WIB

Selain Buku Fikih, Ma'ruf Amin Hobi Cerita Silat Kho Ping Hoo

Selain Buku Fikih, Ma'ruf Amin Hobi Cerita Silat Kho Ping Hoo

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:06 WIB

Terkini

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:50 WIB