Kasus Penipuan, Ahmad Dhani Janji Mau Diperiksa Rabu Besok

Selasa, 23 Oktober 2018 | 12:39 WIB
Kasus Penipuan, Ahmad Dhani Janji Mau Diperiksa Rabu Besok
Ahmad Dhani di kator Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (19/10/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Ahmad Dhani tidak datang dalam panggilan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (23/10/2018) siang ini. Politisi Gerindra itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Ahmad Dhani tidak bisa hadir karena kendala transportasi.

"Ahmad Dhani ke Surabaya menggunakan jalur darat untuk itu dia minta ditunda besok Rabu (24/10/2018)," jelasnya.

Ditambahkan Barung, transportasi jalur darat yang digunakan pentolan grub band Dewa 19 tersebut adalah kereta api. "Yang bersangkutan naik kereta api. Kemungkinan hadir di Polda Jatim sekitar pukul 14.00," pungkasnya.

Diketahui, musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/92018) atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta.

Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada bulan Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu.

Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 persen.

Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp 400 juta. Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp 200 juta.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Sisanya Rp 200 juta beserta nilai keuntungan 5 persen yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar. Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi kepada terlapor.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI