Gugatannya Ditolak Hakim, Irwandi Siap Turuti Penyidik KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 24 Oktober 2018 | 19:58 WIB
Gugatannya Ditolak Hakim, Irwandi Siap Turuti Penyidik KPK
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai tersangka di KPK, Rabu (24/10/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim Riyadi Sunindio yang menolak gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

"Ditolak ya, ya sudah.  Artinya nggak diterima. Biasa saja," kata Irwandi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Setelah upaya hukum yang diajukannya itu gagal, Irwandi mengaku akan siap menjalani proses hukum atas penetapan statusnya sebagai tersangka di KPK. Dia pun tak akan melakukan upaya hukum setelah permohonan praperadilanya itu ditolak.

"Akan selalu kooperatif kok. Ditolak ya sudah. Masa saya ajukan kedua," kata Irwandi.

Diketahui, Irwandi sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Juli. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK karena Irwandi diduga terlibat kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018

Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan "Operasi Tangkap Tangan" (OTT) yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti.

Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apa pun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata "tertangkap tangan" yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Praperadilan Ditolak, KPK: Putusan Hakim Pertegas OTT Irwandi

Praperadilan Ditolak, KPK: Putusan Hakim Pertegas OTT Irwandi

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 18:04 WIB

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:34 WIB

Bantah Terima Duit Rp 1 M, Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK

Bantah Terima Duit Rp 1 M, Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:29 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 11 Saksi untuk Billy Sindoro

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 11 Saksi untuk Billy Sindoro

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 11:55 WIB

Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin

Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:51 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB