KLHK: Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi Sesuai Paris Agreement

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 12:10 WIB
KLHK: Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi Sesuai Paris Agreement
Indonesia meluncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi. (Dok: KLHK)

Suara.com - Penjaminan dan kualitas data hasil perhitungan atas aksi-aksi mitigasi oleh masing-masing penanggung jawab aksi menjadi pilar penting dalam memenuhi komitmen Indonesia terhadap perjanjian Paris Agreement. Komitmen ini tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Dalam rangka mendukung kualitas data aksi-aksi mitigasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai penanggung jawab Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) Nasional, meluncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi. Pedoman ini terbagi menjadi dua buku, yaitu Panduan Penyusunan Metodologi Penghitungan Penurunan Emisi dan/ atau Peningkatan Serapan GRK dan Pedoman Penjaminan dan Pengendalian Mutu (Quality Control/ Quality Assurance) Inventarisasi GRK Indonesia.

"Pedoman ini adalah modal awal dalam memperkuat pilar Kebijakan Satu Data GRK, yang merupakan salah satu dari Sembilan Strategi Implementasi NDC," ujar Rhuanda Agung, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, dalam sambutannya, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Indonesia meluncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi. (Dok: KLHK)
Indonesia meluncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi. (Dok: KLHK)

Ia menambahkan, NDC Indonesia hanya akan tercapai bila dalam pelaksanaannya dirumuskan, dilaksanakan, dan dikelola sebagai sebuah kesatuan yang utuh dan terpadu oleh masing-masing penanggung jawab aksi.

Kedua buku yang diluncurkan pada kegiatan Hari Aksi Pengendalian Perubahan Iklim (HAPPI) ini, akan menjadi rujukan bagi para penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim, dalam penghitungan hasil kegiatan mitigasi secara konsisten, dan dapat diperbandingkan. Keduanya juga merupakan panduan penjaminan dan pengendalian mutu pada pelaksanaan inventori GRK.

Di dalam NDC sendiri, Indonesia telah berkomitmen, pada 2030  menurunkan tingkat emisi GRK-nya sebanyak 29 persen dari Business As Usual (BAU) dengan upaya sendiri, dan sampai 41 persen dengan bantuan internasional. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 2016, yang merupakan bentuk ratifikasi Indonesia atas Paris Agreement.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI