KLHK: Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi Sesuai Paris Agreement

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 12:10 WIB
KLHK: Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi Sesuai Paris Agreement
Indonesia meluncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi. (Dok: KLHK)

Suara.com - Penjaminan dan kualitas data hasil perhitungan atas aksi-aksi mitigasi oleh masing-masing penanggung jawab aksi menjadi pilar penting dalam memenuhi komitmen Indonesia terhadap perjanjian Paris Agreement. Komitmen ini tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Dalam rangka mendukung kualitas data aksi-aksi mitigasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai penanggung jawab Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) Nasional, meluncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi. Pedoman ini terbagi menjadi dua buku, yaitu Panduan Penyusunan Metodologi Penghitungan Penurunan Emisi dan/ atau Peningkatan Serapan GRK dan Pedoman Penjaminan dan Pengendalian Mutu (Quality Control/ Quality Assurance) Inventarisasi GRK Indonesia.

"Pedoman ini adalah modal awal dalam memperkuat pilar Kebijakan Satu Data GRK, yang merupakan salah satu dari Sembilan Strategi Implementasi NDC," ujar Rhuanda Agung, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, dalam sambutannya, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Indonesia meluncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi. (Dok: KLHK)
Indonesia meluncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi. (Dok: KLHK)

Ia menambahkan, NDC Indonesia hanya akan tercapai bila dalam pelaksanaannya dirumuskan, dilaksanakan, dan dikelola sebagai sebuah kesatuan yang utuh dan terpadu oleh masing-masing penanggung jawab aksi.

Kedua buku yang diluncurkan pada kegiatan Hari Aksi Pengendalian Perubahan Iklim (HAPPI) ini, akan menjadi rujukan bagi para penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim, dalam penghitungan hasil kegiatan mitigasi secara konsisten, dan dapat diperbandingkan. Keduanya juga merupakan panduan penjaminan dan pengendalian mutu pada pelaksanaan inventori GRK.

Di dalam NDC sendiri, Indonesia telah berkomitmen, pada 2030  menurunkan tingkat emisi GRK-nya sebanyak 29 persen dari Business As Usual (BAU) dengan upaya sendiri, dan sampai 41 persen dengan bantuan internasional. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 2016, yang merupakan bentuk ratifikasi Indonesia atas Paris Agreement.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI