Resmi! Kabareskrim: 3 Banser Bakar Bendera HTI Tak Langgar Pidana

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 14:56 WIB
Resmi! Kabareskrim: 3 Banser Bakar Bendera HTI Tak Langgar Pidana
Oknum Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama membakar bendera yang dinilai sebagai atribut HTI. [Facebook/Cep Herman Syah]

Suara.com - Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto memastikan, anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membakar bendera HTI tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Sebab, kata Arief, anggota Banser NU membakar bendera itu secara spontan serta tak disertai niat jahat.

Arief menururkan, polisi telah melakukan penyelidikan secara utuh sejak awal pembentukan panitia Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.

“Berdasarkan penyelidikan, tiga Banser NU tidak melakukan pidana. Sebab, tidak ada unsur niat jahat dalam insiden pembakaran tersebut, jadi tidak bisa dipidanakan," kata Arief saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Arief mengatakan, ketiga anggota Banser NU itu membakar bendera HTI semata-mata menjalankan tugas sesuai aturan panitia.

Panitia peringatan Hari Santri Nasional 2018 melarang peserta upacara membawa atribut selain bendera Merah Putih.

Menurutnya, pembakaran bendera tersebut dilakukan secara spontan. Itu terbukti dengan tidak ditemukannya unsur pelaku sudah menyiapkan alat pembakar. Pasalnya, pelaku sendiri sempat mencari-cari alat pembakar ketika peristiwa itu terjadi.

"Karena mengetahui bendera itu dilarang sesuai keterangan, ia membakar. Di sini menunjukan spontanitas, dengan mencari korek dan kertas," pungkasnya.

Berkenaan dengan itu, Arif mengimbau agar masyarakat bisa menilai insiden pembakaran bendera HTI saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat itu secara utuh dan tidak sepenggal.

baca juga

"Harus melihat rangkaian secara utuh, dan tidak fokus pada kejadian praktis saja. Pertama perencanaan, panitia hari santri nasional, langkah-langkah dan tujuan kegiatan sudah benar dan bagus," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

GP Ansor sebut Pengibaran Bendera HTI Direncanakan Tersistematis

GP Ansor sebut Pengibaran Bendera HTI Direncanakan Tersistematis

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 14:19 WIB

Ada Aksi Bela Tauhid, Jokowi: Urusan Saya Hari Ini Bukan Politik

Ada Aksi Bela Tauhid, Jokowi: Urusan Saya Hari Ini Bukan Politik

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 11:39 WIB

Amankan Aksi Bela Tauhid, Polda Metro Turunkan 7.000 Personel

Amankan Aksi Bela Tauhid, Polda Metro Turunkan 7.000 Personel

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 08:38 WIB

Ada Aksi Bela Tahid, PPP MInta Tahan Diri soal Bendera Tauhid

Ada Aksi Bela Tahid, PPP MInta Tahan Diri soal Bendera Tauhid

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 05:00 WIB

Terkini

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:39 WIB

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

7 Arti Mimpi Kehilangan HP atau Dompet Menurut Psikologi

7 Arti Mimpi Kehilangan HP atau Dompet Menurut Psikologi

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

Lebih Higienis! 4 Pelembap Korea Kemasan Tube Buat Perkuat Skin Barrier

Lebih Higienis! 4 Pelembap Korea Kemasan Tube Buat Perkuat Skin Barrier

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

BMKG Belum Bisa Pastikan Asal Bongkahan Es 20 Cm yang Timpa Rumah di Bantul

BMKG Belum Bisa Pastikan Asal Bongkahan Es 20 Cm yang Timpa Rumah di Bantul

News | Senin, 02 November 2026 | 18:32 WIB

Viva Milk Cleaner Spirulina untuk Kulit Apa? Cuma Rp9 ribu Ampuh Cegah Penuaan Dini

Viva Milk Cleaner Spirulina untuk Kulit Apa? Cuma Rp9 ribu Ampuh Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

Hadapi Gejolak Pasar hingga 2027, Investor Diminta Disiplin dan Diversifikasi

Hadapi Gejolak Pasar hingga 2027, Investor Diminta Disiplin dan Diversifikasi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:25 WIB

×