KPK Nilai DPRD Kalteng "Cium Peluang" Urusi Izin PT BAP

Minggu, 28 Oktober 2018 | 02:00 WIB
KPK Nilai DPRD Kalteng "Cium Peluang" Urusi Izin PT BAP
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Tersangka TD, Manager Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengendakan pemeriksaan awal Senin depan," kata Laode.

Untuk penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI