KPK Nilai DPRD Kalteng "Cium Peluang" Urusi Izin PT BAP

Minggu, 28 Oktober 2018 | 02:00 WIB
KPK Nilai DPRD Kalteng "Cium Peluang" Urusi Izin PT BAP
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tersangka TD, Manager Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengendakan pemeriksaan awal Senin depan," kata Laode.

Untuk penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI