"Tersangka TD, Manager Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengendakan pemeriksaan awal Senin depan," kata Laode.
Untuk penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.