KPK Cegah Pimpinan DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri

Minggu, 28 Oktober 2018 | 11:35 WIB
KPK Cegah Pimpinan DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan untuk berpergian ke luar negeri. Surat cegah terhadap Taufik telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (26/10/2018).

"Surat permohonan cegah diterima Ditjen Imigrasi Jumat, 26 Oktober," ujar
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Teodorus Simarmata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/10/2018) malam.

Meski demikian, Teodorus enggan menjelaskan kasus yang membuat Taufik dicegah ke luar negeri. Ia pun meminta awak media untuk menanyakan kepada penyidik KPK.

"Silahkan konfirmasi ke penyidik (KPK)," tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri‎ Diansyah saat dikonfirmasi belum bisa menjawab soal pencekalan Taufik. Sebab kata dia, Febri belum mengecek soal surat cegah KPK yang diajukan kepada Ditjen Imigrai Kemenkumham

"Saya belum dapat informasi itu, mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok (Hari ini) saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak," ucap Febri.

Namun, Febri menjelaskan, siapapun yang dicegah KPK ke luar negeri, untuk dimintai keterangannya perihal penanganan sebuah kasus. Adapun pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan terhadap seorang saksi ataupun tersangka.

"Yang pasti begini, pencegahan keluar negeri itukan bisa kita lakukan pada saksi atau pada tersangka dan nanti kalau sudah ada informasi baru bisa saya sampaikan," tandasnya

Sebelumnya, penyidik KPK pernah memeriksa Taufik pada awal September 2018 lalu.Pemeriksaan terhadap Taufik diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-19 vs Jepang di Piala Asia U-19 2018

"(Diperiksa)‎ untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyidik," ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Adapun nama Taufik sempat muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati non-aktif Kebumen, Yahya Fuad.

Saat itu, Yahya bersaksi untuk terdakwa pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu ( 4/7/2018).

Dalam persidangan, Yahya menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp 3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan Semarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI