Senin Besok, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 28 Oktober 2018 | 19:19 WIB
Senin Besok, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tin Zuraida, istri Sekretaris MA, Nurhadi, mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK akan memeriksa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (29/10/2018) besok. KPK juga akan memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat terkait permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus.

"KPK merencanakan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Tin Zuraida untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro) pada Senin (29/10)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Nurhadi dan Tin sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam perkara yang sama untuk tersangka lainnya yaitu pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2016. Sedangkan Tin Zuraida yang merupakan mantan kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA sudah pernah diperiksa pada 1 Juni 2016.

Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin Zuraida mencapai Rp1 miliar-Rp2 miliar setiap bulan. Sementara pada periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp500 juta.

Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp1 miliar ke rekening istrinya. Selanjutnya pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp6 miliar.

"Kami imbau agar saksi-saksi datang memenuhi panggilan sebagai kewajiban hukum," tambah Febri.

KPK sendiri sudah menahan Eddy Sindoro pada 12 Oktober 2018 setelah ia menyerahkan diri Atase Kepolisian RI di Singapura setelah sebelumnya sejak akhir 2016 hingga 2018 berpindah-pindah di sejumlah negara di antaranya Thailand, Malaysia, Singapura, dan Myanmar.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Ia disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Doddy sudah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa Edy menerima 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media. Edy menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan.

Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody dimana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal?

Mengapa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal?

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 18:06 WIB

Selasa Depan, KPK Garap James Riady Terkait Suap Meikarta

Selasa Depan, KPK Garap James Riady Terkait Suap Meikarta

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 17:56 WIB

KPK Cegah Pimpinan DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri

KPK Cegah Pimpinan DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 11:35 WIB

Kenakan Rompi Oranye, Tiga Tersangka Suap DPRD Kalteng Bungkam

Kenakan Rompi Oranye, Tiga Tersangka Suap DPRD Kalteng Bungkam

News | Sabtu, 27 Oktober 2018 | 23:41 WIB

Mengaku Nyesal Dukung Sunjaya, Rachel Maryam Sindir Tsamara Amany

Mengaku Nyesal Dukung Sunjaya, Rachel Maryam Sindir Tsamara Amany

News | Sabtu, 27 Oktober 2018 | 23:25 WIB

Terkini

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB