KPK Geledah Dua Kantor di Sudirman, Ini Daftar yang Disita

Selasa, 30 Oktober 2018 | 14:24 WIB
KPK Geledah Dua Kantor di Sudirman, Ini Daftar yang Disita
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di kantor PT. Smart Tbk, dan PT. BSA, pada Selasa (30/10/2018) sejak pukul 11.00 WIB. Dua lokasi kantor tersebut berada di satu gedung kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan terkait kasus penerimaan hadiah atau janji, tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) atas pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.

"Sejak siang Pukul 11.00 WIB, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT. SMART, Tbk. dan PT. BSA yang terdapat di satu gedung di Jakarta," kata Febri, dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Dalam penggeledahan tersebu, Febri mengatakan penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua anak usaha perusahaan PT. Sinar Mas Argo Resource and Teknologi tersebut. Diantarannya dua dus dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen koorporasi yang berhasil disita.

"Serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk," kata Febri.

Febri menjelaskan, penggeledahan di Jakarta dilakukan secara bersamaan dengan penggeledahan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah. 

Febri menambahkan penyidik KPK tengah mempelajari dari 5 lokasi yang telah dilakukan penggeledahan.

"Jadi kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah Anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," kata Febri

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka gratifikasi terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup, Provinsi Kalteng Tahun 2018. Ketujuh tersangka tersebut merupakan 13 orang yang terjaring OTT KPK pada, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga: Main Film, DJ Yasmin Akui Aktingnya Masih Buruk

Dari tujuh tersangka, empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah serta Edy Rosada.

Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk,  Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI