Taufik Kurniawan Jadi TSK, Fahri Jelaskan Pergantian Pimpinan DPR

Selasa, 30 Oktober 2018 | 19:17 WIB
Taufik Kurniawan Jadi TSK, Fahri Jelaskan Pergantian Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan, penetapan status tersangka terhadap Taufik Kurniawan tidak langsung berujung pada pencopotan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR. Taufik Kurniawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka suap terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Fahri menerangkan, ketentuan pencopotan jabatan sudah diatur dalam pasal 87 ayat 2 Undang-Undang MD3. 

Fahri menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin yang mengatur soal pergantian pimpinan DPR. Menyinggung soal status tersangka yang disandingkan pada Taufik, Fahri menegaskan bahwa seorang pimpinan dapat dilengserkan apabila dirinya telah ditetapkan sebagai terdakwa, atau kasusnya sudah masuk ke pengadilan. 

"Apabila negara dalam perspektif hukum memanggilnya, dan ini ditentukan apabila statusnya sudah menjadi dalam aturan UU MD3 itu sudah terdakwa," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2018).

Pernyataan Fahri merujuk kepada Pasal 87 ayat 2 huruf c yang berbunyi 'dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih'. 

Selain itu Fahri pun memaparkan bahwa pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan apabila pimpinan tersebut meninggal dunia, melanggar kode etik DPR , dan mengundurkan diri. 

Fahri kemudian menjelaskan terkait dengan hak imunitas dari Taufik. Kata dia, Taufik masih mendapatkan sebagian hak imunitasnya meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.  Sebab, Wakil Ketua Umum PAN itu masih dapat mengajukan praperadilan.

"Kalau orang menjadi tersangka sebagian imunitasnya memang hilang apabila orang menjadi tersangka, apalagi nanti menjadi terdakwa, itu bisa juga sebagian," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

Baca Juga: TNI Gunakan Kapal Pasukan Amfibi Cari Korban Pesawat Lion Air

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan status pencekalan pada Taufik Kurniawan atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Nama Taufik Kurniawan disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi 2 Juli 2018. Namanya muncul disebut terdakwa mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad yang menceritakan bahwa dirinya sempat bertemu Waketum PAN itu untuk membahas DAK Kabupaten Kebumen. 

Dalam persidangan Yahya mengaku bertemu Taufik dua kali di Semarang dan Jakarta. Dirinya pun menjelaskan bahwa terdapat kewajiban memberikan sejumlah fee sekiranya lima persen kalau DAK itu cair Rp 100 miliar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI